HUKUM  

Hadir di Persidangan, Saksi Jelaskan PB PON Papua Diduga Lakukan Wanprestasi

Hakim Pengadilan Negeri Jayapura hadirkan 2 orang saksi dalam dugaan wanprestasi PON Papua XX.

Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang digembar – gemborkan sukses oleh Pemerintah Republik Indonesia namun ternyata menyisakan masalah hukum, dimana rekanan PB PON XX penyedia alat sepatu roda belum dibayarkan sama sekali.

Atas dasar tersebut PT Arras Protama Sejahtera melalui kantor hukum Yuliyanto & Associates selaku perusahaan penyedia alat olahraga sepatu roda itu akhirnya mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadaan Negeri Jayapura.

Pada Selasa (14/6/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menggelar sidang dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Panitia PON XX dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pengurus PERSEROSI Provinsi Papua Tuti dan Arnold. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Iriyanto Tiranda yang didampingi Willem Depondoye dan Thobias Benggian sebagai anggota.

Dalam sidang tersebut saksi Tuti menjelaskan Panitia PON XX telah melakukan wanprestasi karena belum membayar kepada PT Arras Protama senilai Rp 1.427.666.000 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

“Adapun yang menjadi dasarnya adalah adanya kontrak penunjukan penyedia barang untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan kacamata, helmet dan sarung tangan dalam rangka pertandingan cabang olahraga sepatu roda untuk pertandingan PON XX Papua tahun 2021 lalu,” tutur Tuti saat persidangan.

Dia melanjutkan, surat kontrak perjanjian itupun tertuang di dalam surat perjanjian (kontrak) bulan September tahun 2021 dengan Nomor: 1030/02/06/22/IX/2021 dengan nilai kontrak Rp 1.227.666.000 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

“Dimana penggugat merupakan penyedia untuk mengerjakan barang-barang seperti helm, kacamata dan sarung tangan untuk atlit sepatu roda. Dan saat pengadaan dibuat saya terlibat dalam penyusunan kontrak,” ucapnya.

Tuti kembali menerangkan, jumlah barang yang telah diberikan oleh penggugat yakni 9 kali yang terdiri dari helm 89 buah, sarung tangan 89 pasang dan kacamata 89 buah.

“Saya pun kaget ketika melihat story WhatsApp penggugat yakni PT Arras melakukan somasi kepada PB PON terkait belum dibayarkannya pekerjaan tersebut pada tahun 2023 bulan Februari lalu, karena seharusnya ketika barang sudah diterima maka pihak tergugat wajib membayarkannya,” ungkap Tuti.

Sementara saksi Arnold mengungkapkan, penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya seperti menyediakan barang-barang yang diperlukan, dan barang telah diterima oleh Pengurus Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PERSEROSI) Provinsi Papua.

Sementara itu para tergugat I yakni B.C Herlina Rahangiar selaku pejabat penanggungjawab dari kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar (PB) PON Papua XX, tergugat II Yunus Wonda sebagai pengelola anggaran PB PON Papua XX, dan Ketua Panitia PB PON Papua XX sebagai turut tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan para tergugat belum mau memberikan tanggapannya saat dimintai konfirmasi.