Bapemperda Finalisasi LPJ APBD Bupati Trenggalek 2022

Rapat kerja Bapemperda dan TAPD membahas LPJ APBD (Foto:Humas DPRD Trenggalek)

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Trenggalek yang diketuai oleh Amin Tohari lakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (14/6/2023).

Rapat tersebut terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2022.

“Rapat kali ini dalam rangka membahas menyusun pertimbangan kepada pimpinan DPRD atas Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2022,” tutur Amin Tohari Ketua Bapemperda DPRD trenggalek, Rabu (14/6/2023).

Disampaikan Amin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Ranperda ini harus di sampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan untuk saat ini waktu masih sangat panjang untuk penyampaian nota APBD.

Bisa dikatakan langkah ini sangat bagus dari pada tahun sebelumnya, dengan di dorong pengembangan dan inovasi yang telah dilakukan guna menjadikan Trenggalek lebih maju.

“Jadi Semua tepat waktu dan tidak mendesak, sehingga pembahasan bisa menjadi fokus karena tidak dikejar waktu,” ucapnya.

Sedangkan terkait waktu dan kelengkapan, baik raperda dan lampiran serta LHP BPK telah disampaikan kepada seluruh anggota, maka raperda ini dinyatakan layak bahas dan dapat disampaikan ke dalam pembahasan berikutnya.

Catatan dari Bapemperda sendiri bahwa sudah ada perkembangan proses pembahasan dari eksekutif yang sangat bagus, bahkan persyaratan dan saran masukan telah dilaksanakan dan diharapkan agar tetap dipertahankan.

“Apalagi terkait dengan anggaran harus melalui berbagai pertimbangan agar lebih maju lagi dalam menjadwalkan sehingga tidak terburu-buru,” pintanya.

Dikatakan Amin, perlu diketahui sebagaimana yang telah di amanahkan oleh konstitusi bahwa dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan mulai dsri perencanaan KUA-PPAS dan RAPBD hingga APBD semua harus disepakati.

Apalagi DPRD sebagai fungsi pengawasan terus juga telah sering memanggil dan meminta klarifikasi kepada mitra kerja, yang hasilnya telah selesai dimana berbagai hal yang telah dilaporkan kepada BPK mendapatkan hasil WTP.

“Sebelumnya Ranperda ini telah melalui tahapan yang semestinya dan kebetulan telah disampaikan sesuai ketentuan,” terangnya.

Diimbuhkan Amin, bahwa dalam waktu satu bulan setelah di sampaikan harus di sepakati bersama. Selanjutnya ranperbup tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD juga harus disepakati. Jadi semua telah sesuai undang-undang laporan realisasi anggaran seluruh kegiatan.

Juga tentang daftar rekapitulasi realisasi kegiatan dan anggaran juga telah disampaikan, bahkan daftar kegiatan yang belum di laksanakan juga telah disampaikan untuk di jadikan pembenahan. (ADV)