"
DAERAH  

Keluar Kantor Saat Jam Kerja Tanpa Surat Tugas, ASN Pemkab Bogor Kena Razia

CIBINONG, NUSANTARAPOS – Tertuang Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja ASN. SE ini juga merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Melansir laman menpan.go.id, dalam SE terbaru dijelaskan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Namun tidak seperti halnya yang dilakukan Pejabat ASN Pemerintah Kabupaten Bogor terjaring razia Gerakan Disiplin Daerah (GDD) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di beberapa titik di wilayah Kecamatan Cibinong, Rabu, (21/06/2023) terdapat tidak mengantongi izin keluar kantor.

Diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Prayoga Sentosa, GDD tersebut merupakan pelaksanaan bimbingan ke masyarakat dan pembinaan bagi ASN untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran disiplin Pegawai ASN di wilayah Kabupaten Bogor. Sekaligus pelaksanaan bimbingan teknis, mental dan rohani, penyuluhan, pelaksanaan pengawasan dan operasi penyelenggaran disiplin daerah,” ujarnya.

Dari giat GDD tersebut, Prayoga menilai masih banyak ASN yang kurang memiliki kesadaran tentang kedisiplinan, karena banyak melanggar yang kedapatan keluar diluar jam kerja dan untuk penggunaan atribut masih belum lengkap.

“Dari hasil pelaksanaan penyelenggaraan disiplin aparatur daerah didapatkan bahwa kesadaran pegawai dalam hal kedisiplinan terkait ketentuan jam kerja,” ujarnya.

Kepala Seksi Binmas dan PSDA, Agus Budi menjelaskan, kegiatan pertama berlangsung di gerbang pintu utama Pemda Kabupaten Bogor dan dilanjutkan ke rumah makan sekitaran wilayah Kecamatan Cibinong. Hasil dari pelaksanaan Penyelenggaraan Disiplin Daerah dibagi 2 Tim. Tim A dilaksanakan di depan Masjid Baitul Faizin dan didapatkan 18 (delapan belas) orang pelanggar.

“Dan untuk Tim B melakukan penyisiran ke tempat keramaian dan rumah makan di sekitar wilayah Kecamatan Cibinong dan didapatkan 1 (satu) orang pelanggar dari Dinas Perikanan. Total pelanggar yang didapatkan dalam kegiatan PDAD berjumlah 19 (sembilan belas) orang, yang keluar dinas di jam kerja, tidak membawa surat tugas, dan tidak memakai atribut lengkap,” ujarnya.

Agus Budi pun mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan disiplin aparatur daerah diharapkan dapat terus dilakukan secara berkesinambungan.(Rizky)