HUKUM  

Terkait Tanah Disita BLBI, Kuasa Hukum : PT Tjitajam Masih Jelas Kepemilikannya

DEPOK, NUSANTARAPOS,-Sebelumnya diberitakan Nusantara Pos, Satgas BLBI lakukan pemasangan sebanyak 15 Plang Aset Negara di lahan BLBI (tanah merah) Kec. Cipayung Kota Depok dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2, dengan memasang plang di atas aset tersebut dipimpin langsung oleh Ronald Silaban, pada Rabu (17/05/23).

Tak hanya itu, berdasarkan pantauan wartawan dilapangan dari pemasangan 15 Plang Aset Negara di lahan BLBI Depok, dihadiri juga Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin, dan jajaran, Kapolsek Pancoran Mas Depok dan jajaran, Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok, dan jajaran dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum PT Tjitajam menegaskan aset kliennya yang disebutkan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang telah dilakukan penguasaan fisik atas aset tersebut, masih jelas kepemilikannya.

Reynold Thonak, SH. dan Antonius Edwin, S.H. yang merupakan Advokat – Konsultan Hukum pada Law Firm Reynold & Co dan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Rotendi selaku Direktur PT Tjitajam mengatakan, sebagai suatu perseroan terbatas, kliennya memiliki aset berupa bidang-bidang tanah di antaranya yaitu sebagaimana dimaksud dalam SHGB No: 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.

“Bahwa kepemilikan klien terhadap SHGB No: 257 telah dikuatkan oleh sembilan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) baik pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi,” tertulis kuasa hukum dalam surat permohonan hak jawab kepada Nusantara Pos di Jakarta, Sabtu (01/07/23).

Berikut yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum PT Tjitajam :

Bahwa bersama dengan surat ini, kami selaku kuasa hukum klien hendak menyampaikan fakta-fakta terkait aset tanah milik PT. TJITAJAM sesuai dengan SHGB Nomor : 257/Cipayung Jaya atas nama PT. TJITAJAM dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 (Selanjutnya disebut sebagai “SHGB No : 257”) adalah sebagai berikut :

1. Bahwa kepemilikan klien terhadap SHGB No: 257 telah dikuatkan oleh 9 (sembilan) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi :

2. Bahwa tanah milik klien tersebut sampai saat ini hanya tercatat adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara no: 108/Pdt/G/1999/PN.Cbi, dimana kedua putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetep (inkracht van gewijsde) dan untuk Putusan PN Cibinong telah dilakukan proses eksekusi.

3. Bahwa tindakan pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain daripada catatan sita jaminan, SHGB No: 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/ atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.

7.4. Bahwa adapun Legal Standing yang diakui digunakan oleh Satgas BLBI pada saat melakukan pemasangan plang di atas tanah milik Klien adalah Perianiian di bawah tanqan yakni Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998.

7.5. Bahwa berkaitan dengan Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal Il Desember 1998 yang digunakan oleh Satgas BLBI, maka perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut :

Bahwa Klien Kami tidak pernah memiliki hubungan Hukum apapun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan Kasus Bank Century).

Bahwa Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RI-JPS sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar PT Tjitajam.

Bahwa karena Objek dalam Perjanjian dimaksud adalah tanah, oleh karena itu sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah harus sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).

Bahwa faktanya, yang dijadikan jaminan dalam Perjanjian tersebut adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat No : 960/HGB/KWBPN/1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Seluas 538.000 M2, Terletak di Desa Cipayung Jaya, Kecamatan Bojong Cede, Kabupaten Daerah ‘Tingkat Il Bogor, atas nama PT. Tjitajam, Badan Hukum Indonesia, Berkedudukan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 1997, dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UUHT yang mengatur bahwa Hak Atas Tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan;

Bahwa selain itu, terhadap perjanjian tersebut tidak pernah dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara Hukum Kementertian Keuangan dan/ atau Satgas BLBI tidak memiliki hak apapun di atas SHGB No : 257 milik Klien.

Bahwa perjanjian tersebut telah terbukti dibuat secara melawan Hukum oleh Laurensius Hendra Soedjito, PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan Kasus Bank Century), oleh karenanya telah dinyatakan batal demi Hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 303/Pdt/2022/PT.Bdg Tertanggal 5 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok No 181/9dt.G/2020/PN.Dpk Tertanggal 22 Desember 2021 dan saat ini Perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor : 760 KIPdU2023.
7.6. Bahwa selain menyatakan batal demi Hukum Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan oleh Satgas BLBI, Putusan tersebut di atas juga “memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret/ menghapus SK Kanwil Nomor : 960 dari Daftar Barang Milik Negara maupun catatan yang diperuntukkan untuk itu”,

7.7. Bahwa oleh karena itu. seharusnya Menteri Keuanqan dan/ atau Satqas BLBI dapat menqhormati proses Hukum yanq sedanq berialan dan tidak melakukan tindakan sewenanq-wenanq yanq dapat menimbulkan keruqian baqi pihak klien kami selaku pemilik SHGB No : 257 dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia, terlebih laqi setelah Klien kami dapat memperiuanqkan haknya dari oknum Mafia Tanah in casu Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Dkk yanq telah melakukan pembaiakan terhadap saham maupun aset PT Tiitaiam selama kuranq lebih 25 tahun secara sistematis denqan cara bekeria sama denqan Oknum di dalam Dirien AHU pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI maupun Oknum pada Badan Pertanahan Nasional.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas berita berjudul, Sebanyak 15 Plang Aset Negara di Lahan BLBI Depok Dipasang.(Rizky)