DAERAH  

Sudah Ada Larangan, Sepanduk Parpol Masih Marak di Kota Depok

Baliho Caleg (Foto:Rizky)

DEPOK, NUSANTARAPOS,-Atribut kampanye caleg dan parpol masih sangat marak didapati di sudut-sudut jalan Kota Depok, padahal sudah ada aturan sebuah surat edaran Walikota Depok nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame, dan Atribut Lain, Jumat (30/06/2023).

Aturan tersebut demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Namun anehnya, pantauan wartawan dilapangan, Senin (03/07/23) sepanduk Parpol berjejer di pertigaan Jalan Dewi Sartika Depok. Tak hanya di lokasi tersebut, sepanduk-sepanduk parpol juga terpasang di beberapa lokasi lain yang dipasangi berbagai alat peraga mulai dari pamflet, spanduk, ataupun bendera parpol.

Awak media mencoba konfirmasi ke Kasat Pol PP Depok Mohamad Thamrin, namun belum direspon konfirmasi Wartawan hingga berita ini dimuat.

Disisi lainnya Kepala Bidang Satpol PP Depok Tono H mengatakan, “Terkait Spanduk parpol arahnya ke TranTibum Kang”, ujarnya.

Karena belum ada jawaban dari pihak instansi terkait, awak mencoba untuk konfirmasi lagi ke bagian Trantibum Satpol PP Depok Ndaru hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak instansi terkait.(Rizky)