Banyak Kegiatan Molor, Komisi III Pertanyakan Kinerja ULP

TRENGGALEK, Nusantarapos.co.id – Gelar rapat kerja, Komisi III DPRD Trenggalek panggil Dinas PUPR dan unit pelayanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Hal itu sebagai fungsi untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

“Masalah yang dibahas jadi catatan hitam, termasuk penyumbang silpa di PUPR, dimana dari hasil audit terbukti banyak pekerjaaan yang tidak selesai,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023).

Pranoto Ketua Komisi III DPRD Trenggalek usai rapat mengatakan bahwa hasil rapat klarifikasi tentu ada sebagian yang menurutnya memjadi catatan penting, seperti pada ULP dimana kurang serius dalam proses klarifikasi penyedia pengadaan barang jasa 2022, karena termasuk bagian yang tidak bisa di pisahkan.

Bahkan dari dinas PUPR ada sekitar Rp 50 miliar lebih belanja modal, meski kinerja secara aturan sudah sesuai, namun ada yang disayangkan ketika penyedia pekerjaan menawar di bawah 80 persen, seperti ada yang menawar sekitar sekitar 50 persen.

Karena menurut perhitungan hal itu tidak masuk akal, bayangkan saja mereka menawar 52 persen menang. Jika perhitungan tidak sesuai namun masih bisa di kerjakan, siapa yang salah dalam proses itu karena sesuai uji faktual secara aturan dalam perpres 16 bahwa PPK punya kewenangan menolak hasil dari keputusan ULP.

“Namun faktanya tidak pernah ada PPK yang menolak, padahal nawarnya sudah tidak masuk akal,” ungkapnya.

Menurut Pranoto, karena jika nawar di bawah 80 persen pembuktiannya harus juga sesuai, mulai dari bagaimana secara administrasi atau memang benar secara faktual. Namun hasilnya ada yang hasil evaluasi benar nyatanya pekerjaan tidak selesai.

Apalagai hanya mengacu solusi adanya dukungan saja, itu juga tidak sesuai harga di pasaran, karena terlalu jauh turunnya. Dalam hal ini komisi hanya melihat pekerjaan selesai dan sesuai, kalau perlu komisi beri rekomendasi turunkan surat peringatan dan telah di lakukan sudah dua kali akan tiga kali di beri surat peringatan.

“Perencanaan baik, anggaran sesuai waktu eksekusi masih belum selesai alhasil masyarakat tidak bisa menikmati kue APBD,” tegasnya.

Maka dari itu diimbuhkan Pranoto, sesuai fungsi pengawasan maka di kembalikan ke dinas lagi, jika di anggap tidak mampu harusnya segera di tindaklanjuti, karena masih ada pilihan rekanan lain, apalagi aturan di buat untuk tidak menyulitkan, semua pasti mempermudah namun masih belum sesuai dalam pelaksanaan. (ADV)