HUKUM  

Sidang Putusan Dugaan Wanprestasi Panitia PON XX Papua Ditunda, Ada Apa?

Suasana sidang dugaan wanprestasi panitia PON XX Papua.

Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang kasus wanprestasi panitia PON XX Papua yang seharusnya diputus pada Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura akhirnya harus mengalami penundaan untuk 2 pekan ke depan. Perkara perdata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan nomor : 67/Pdt.G/2023PN Jap.

Menganggap hal tersebut Kuasa Hukum PT Arras Protama Sejahtera, Yuliyanto mengatakan penundaan putusan itu disebabkan Penundaan sidang putusan 2 Minggu lagi hingga tanggal 18 Juli 2023 disebabkan Majelis Hakim belum siap dengan putusannya.

“Sebagai pihak penggugat kami kuasa hukum dan Klein kami kecewa akan penundaan putusan ini, katanya melalui pesan whatsapp, Rabu (5/7/2023).

Lanjut Yuliyanto, adapun kami telah buktikan dan dalilkan dengan saksi-saksi yang ada Majelis harusnya bisa memutuskan sesuai dengan apa yang kami inginkan, meminta agar Majelis Hakim bisa mengabulkan seluruh gugatan kami dikarenakan pihak mereka (Tergugat) sebelumnya pernah datang akan tetapi saat proses sidang sidang tidak hadir lagi. Jadi dengan demikian kita anggap mereka membenarkan apa isi gugatan kita karena selama proses persidangan tidak pernah menyangkal.

“Untuk itu sesuai dengan asas peradilan cepat dimaksud agar dalam penanganan perkara ini dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, sehingga tidak perlu banyak ditunda atau diundur sehingga tidak perlu waktu yang lama,tidak bertele-tele yang ada seharusnya putusan tidak banyak ditunda atau diundur. Sebab azas-azas persidangan itu kan cepat dan dengan biaya yang ringan,” tegasnya.

Untuk diketahui PT Arras Protama Sejahtera menggugat panitia PON XX Papua yakni B.C Herlina Rahangiar selaku pejabat penanggungjawab dari kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar (PB) PON Papua XX (Tergugat I), Yunus Wonda sebagai pengelola anggaran PB PON Papua XXXX (Tergugat II) dan Ketua Panitia PB PON Papua XX (Turut Tergugat)