BERITA  

Cegah Bullying, KemenPPPA Dorong Satuan Pendidikan Ramah Anak Berikan Pengasuhan Terbaik

Jakarta, Nusantarapos – Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam pencegahan bullying, mendorong institusi pendidikan mengambil peran di lingkungan pendidikan. 

Dengan menerapkan sistem pembelajaran dan pengasuhan alternatif kepentingan terbaik anak SRA diharapkan institusi pendidikan mampu mencegah bullying.

Dalam hal ini Amurwani Dwi Lestariningsih selaku  Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA mengatakan, pentingnya pengasuhan anak untuk mencegah bullying, bisa dilihat dari dimensi waktu anak dalam menghabiskan waktunya. 

“Selama delapan jam waktu anak dalam sehari dihabiskan untuk berinteksi dan beraktivitas di sekolah, delapan jam berikutnya dihabiskan bersama keluarga dan delapan jam lainnya dihabiskan di lingkungan sekitar. Ekosistem ini sangat mempengaruhi pola pengasuhan anak serta motif anak untuk melakukan suatu perbuatan,” ungkapnya saat dijumpai di acara Media Talk KemenPPPA di Jakarta, Jumat (7/7/2023) sore.

Kendati demikian, Amurwani menyatakan bahwa anak masih memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan di satuan pendidikan, di antaranya mengalami perundungan. Tahun 2021 Berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online, Perlindungan Perempuan dan Anak) tercatat 594 kasus kekerasan terhadap anak, yang terjadi di sekolah dengan korban anak sebanyak 717 orang. Sedangkan, berdasarkan data Asesmen Nasional tahun 2021siswa mengalami perundungan dalam satu tahun terakhir sebanyak 24 persen.

Lebih lanjut Amurwani mengatakan bahwa upaya yang telah dilakukan KemenPPPA dalam hal ini untuk melindungi anak dengan menetapkan 5 target utama. Di antaranya yaitu: (1). Melibatkan peran anak itu sendiri sebagai pelapor dan pelopor melalui Forum Anak. (2). Melalui keluarga untuk diberikan pembelajar sebagai madrasah pertama dan utama anak.

Berikutnya, (3). Satuan pendidikan melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). (4). Lingkungan yang dapat menjadi ruang bagi anak untuk bermain dan mengembangkan kreativitasnya, serta (5). Peran dari wilayah salah satunya melalui Kabupaten/ Kota Ramah Anak.

SRA merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal, yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak. Termasuk, mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan.

Adapun 5 prinsip yang ditekankan dalam SRA di antaranya mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, mendorong partisipasi anak, mendorong hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta pengelolaan sekolah yang baik.

SRA berupaya mengubah paradigma dari seorang pengajar menjadi pembimbing, orang tua serta sahabat anak. Orang dewasa diharapkan bagi anak dalam kesehariannya dapat memberikan suri keteladanan, serta memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak. Selain itu, kami pun mendorong orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi komponen-komponen yang ada pada SRA.

Perlunya peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) untuk meningkatkan kualitas pengasuhan terhadap anak. Keluarga sebagai pihak paling penting dalam pengasuhan anak dan tempat pertama, untuk mengantarkan sistem nilai yang berlaku di masyarakat perlu meningkatkan kapasitasnya dalam pengasuhan anak. 

Pentingnya peran keluarga terhadap pola pengasuhan anak diperlukan,sehingga anak mempunyai pengetahuan terhadap sistem nilai yang menjadi acuan hidupnya, baik nilai yang benar maupun nilai yang salah. Agar dapat berinteraksi dengan baik di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Acuan nilai menjadi penting, agar anak tidak kehilangan orientasinya dalam bersikap dan berperilaku. 

Selain keluarga inti, keluarga luas seperti bibi, paman, kakek dan nenek juga mempunyai peran dalan pengasuhan. Sementara itu, bila keluarga inti dan keluarga luas tidak dapat memenuhi tugasnya dalam pengasuhan, maka lembaga dan pemerintah perlu hadir untuk memberikan intervensi terhadap pola pengasuhan anak.

Saat ini jumlah SRA di Indonesia sudah mencapai 65.877 yang tersebar di 344 kabupaten/ kota. Sedangkan jumlah SRA yang terstandarisasi sebanyak 49. 

Dalam kesempatan itu, Psikolog Anak, Grace E. Sameve menyampaikan bahwa pola asuh keluarga merupakan faktor yang sangat mempengaruhi kebiasaan anak melakukan kekerasan atau perundungan. 

“Adapun tips pengasuhan yang dapat dilakukan orang tua kepada anak diantaranya menetapkan batasan yang jelas terkait nilai atau value suatu hal, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Selain itu kita harus melatih kepekaan diri anak dan menjalin komunikasi efektif dengan anak, agar anak mengerti bahwa perlakuan salah seperti perundungan tidak sepatutnya dilakukan dan tidak diam saja jika mengalaminya. Selain itu, memberikan exposure atau mengajarkan anak terbuka pada suatu hal juga penting dilakukan,” ujar Grace. (Guffe)