Breaking News
Wisata Pantai Jadi Magnet Lebaran, Aparat Gabungan Amankan Jalur JLS Tulungagung Tulungagung – Sinergi TNI–Polri bersama instansi terkait kembali diperkuat dalam pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Semeru 2026. Kali ini, tiga anggota Koramil Tipe B 0807/18 Tanggunggunung yang terdiri dari Pelda Wahyu Eko, Serda Guntoro, dan Kopda Melki, mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan pengamanan di Pos Pengamanan (Pos Pam) Pertigaan Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Senin (23/03/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama momentum Lebaran. Pengamanan Pos Pam melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, yakni 3 anggota TNI, 1 personel TNI AL, 6 anggota Polri, 3 petugas Dinas Kesehatan, serta 1 petugas Dinas Perhubungan. Pertigaan JLS Besuki sendiri menjadi titik strategis karena merupakan akses utama menuju kawasan wisata pantai di wilayah selatan Tulungagung. Pada momen libur Idul Fitri, jalur ini kerap mengalami peningkatan volume kendaraan seiring tingginya minat masyarakat untuk berwisata, sehingga memerlukan pengamanan ekstra dari aparat gabungan. Pelda Wahyu Eko menyampaikan bahwa dirinya merasa mendapat kehormatan dapat mewakili Koramil Tipe B 0807/18 Tanggunggunung bersama dua rekannya dalam menjalankan tugas perbantuan tersebut. “Ini merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang kami emban sebagai aparat teritorial untuk turut mendukung pengamanan bersama Polri dan instansi terkait,” ujarnya. Lebih lanjut, Pelda Wahyu berharap kehadiran personel di Pos Pam dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, baik para pemudik maupun pengunjung wisata. “Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan Idul Fitri tahun ini dapat berjalan dengan lancar, masyarakat merasa aman, serta dapat menikmati perjalanan maupun liburan dengan nyaman,” tambahnya. Dengan adanya sinergi lintas sektor ini, diharapkan pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat selama libur Lebaran di wilayah Tulungagung, khususnya di jalur strategis menuju kawasan wisata pantai, dapat berjalan optimal dan minim gangguan. Engineers Worldwide Join PetroSync ASME Training to Advance Their Careers Serda Asrofin Berikan Pembekalan Linmas Desa Tunggorono Babinsa Koramil Tembelang Perkuat Silaturahmi Lewat Komsos dengan Warga Kedunglosari Babinsa Koramil Jombang dan Perangkat Desa Gelar Halal Bihalal di Kampung Karangpakis

Komisi I Gelar Raker Klarifikasi Penetapan Tersangka Kades Ngulankulon

TRENGGALEK, Nusantarapos.co.id – Komisi I DPRD Trenggalek klarifikasi langkah eksekutif dalam menyikapi penetapan tersangka kepala desa ngulankulon Kecamatan Pogalan. Klarifikasi digelar dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hasil klarifikasi tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini kades yang telah di tetapkan tersangka masih aktif dan belum ada tindaklanjut pemberhentian sementara oleh Bupati.

“Kita tadi memang rapat secara tertutup karena membahas tentang regulasi hukum yang terjadi di Desa Ngulankulon,” kata Alwi Burhanudin Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Selasa (11/7/2023).

Alwi juga menjelaskan bahwa hasil klarifikasi rapat bersama beberapa OPD hari ini kepala desa ngulankulon yang telah di tetapkan sebagai tersangka pada 8 bulan lalu belum di berhentikan sementara.

Padahal secara normatif sesuai undang-undang yang berlaku jika kades telah memiliki status tersangka, maka harus di berhentikan sementara oleh Bupati. Hal itu untuk antisipasi agar tidak ada konflik sesuai norma hukum yang berlaku.

“UU desa pasal 42 sendiri telah menyebutkan bahwa jika kades telah di tetapkan jadi tersangka Bupati harus memberhentikan sementara,” ucapnya.

Namun yang terjadi terhadap kepala desa ngulankulon hasil klarifikasi kepada eksekutif diterangkan Alwi bahwa sejauh ini belum di berhentikan sementara. Maka dari itu komisi memberi rekomendasi agar segera di jalankan sesuai undang-undang yang berlaku.

Itu semua telah sesuai undang-undang yang berjalan dan normal pemerintah desa, tindaklanjut di berhentikan sementara dan akan di ganti pejabat sementara sesuai aturan yang berlaku.

“Meski terkait perjalanan APBDes selama kades belum di berhentikan masih berwenang dan dapat mengelola pemerintah desa namun regulasi jangan sampai di langgar,” tuturnya.

Alwi juga menerangkan bahwa kepala desa tersebut hingga saat ini masih aktif, dan itu akan aktif selama belum ada pemberhentian sementara. Sebenarnya dalam undang-undang telah menyebutkan jika kades menjadi tersangka maka Bupati berhak memberhentikan.

Terkait rapat tertutup hari ini memang ada rapat koordinasi membahas masalah hukum dan itu usulan dari komisi. Selanjutnya akan ada lanjutan rapat untuk mendorong Bupati menerapkan regulasi sesuai undang-undang dan norma yang ada. (ADV)