Komisi I Gelar Raker Klarifikasi Penetapan Tersangka Kades Ngulankulon

TRENGGALEK, Nusantarapos.co.id – Komisi I DPRD Trenggalek klarifikasi langkah eksekutif dalam menyikapi penetapan tersangka kepala desa ngulankulon Kecamatan Pogalan. Klarifikasi digelar dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hasil klarifikasi tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini kades yang telah di tetapkan tersangka masih aktif dan belum ada tindaklanjut pemberhentian sementara oleh Bupati.

“Kita tadi memang rapat secara tertutup karena membahas tentang regulasi hukum yang terjadi di Desa Ngulankulon,” kata Alwi Burhanudin Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Selasa (11/7/2023).

Alwi juga menjelaskan bahwa hasil klarifikasi rapat bersama beberapa OPD hari ini kepala desa ngulankulon yang telah di tetapkan sebagai tersangka pada 8 bulan lalu belum di berhentikan sementara.

Padahal secara normatif sesuai undang-undang yang berlaku jika kades telah memiliki status tersangka, maka harus di berhentikan sementara oleh Bupati. Hal itu untuk antisipasi agar tidak ada konflik sesuai norma hukum yang berlaku.

“UU desa pasal 42 sendiri telah menyebutkan bahwa jika kades telah di tetapkan jadi tersangka Bupati harus memberhentikan sementara,” ucapnya.

Namun yang terjadi terhadap kepala desa ngulankulon hasil klarifikasi kepada eksekutif diterangkan Alwi bahwa sejauh ini belum di berhentikan sementara. Maka dari itu komisi memberi rekomendasi agar segera di jalankan sesuai undang-undang yang berlaku.

Itu semua telah sesuai undang-undang yang berjalan dan normal pemerintah desa, tindaklanjut di berhentikan sementara dan akan di ganti pejabat sementara sesuai aturan yang berlaku.

“Meski terkait perjalanan APBDes selama kades belum di berhentikan masih berwenang dan dapat mengelola pemerintah desa namun regulasi jangan sampai di langgar,” tuturnya.

Alwi juga menerangkan bahwa kepala desa tersebut hingga saat ini masih aktif, dan itu akan aktif selama belum ada pemberhentian sementara. Sebenarnya dalam undang-undang telah menyebutkan jika kades menjadi tersangka maka Bupati berhak memberhentikan.

Terkait rapat tertutup hari ini memang ada rapat koordinasi membahas masalah hukum dan itu usulan dari komisi. Selanjutnya akan ada lanjutan rapat untuk mendorong Bupati menerapkan regulasi sesuai undang-undang dan norma yang ada. (ADV)