banner 970x250

Peluncuran aduansalahsusu.id, Masyarakat Bisa Adukan Pelanggaran Konsumsi dan Promosi Kental Manis

Jakarta, Nusantarapos – Pelarangan konsumsi kental manis untuk pengganti ASI telah digaungkan oleh BPOM sejak tahun 2018 lalu. Namun, tak semua orang memahami dampak negatif dari mengonsumsi kental manis.

Diketahui, kental manis tidak boleh dikonsumsi oleh anak di bawah usia 12 bulan dan hanya dapat digunakan sebagai topping olahan makanan atau kue.

Apabila anak diberikan kental manis sejak bayi atau saat masa pertumbuhan, maka bisa memicu penyakit diabetes bahkan obesitas, dikarenakan kental manis memiliki kadar gula tinggi.

Di sisi lain, mengenai promosi kental manis baik di televisi, reklame maupun media sosial, aturan yang diperbolehkan yakni hanya melibatkan anak di atas usia 5 tahun sebagai visual iklan. Selain itu, melarang penyebaran gambar/foto kental manis yang ditambah air dan disajikan di gelas, serta penyebutan kental manis sebagai sumber zat gizi.

Maka dari itu, sebagai wujud kepedulian terhadap gizi anak Indonesia, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) membuat inovasi dengan meluncurkan sebuah platform untuk menerima laporan masyarakat mengenai pelanggaran konsumsi dan promosi kental manis bernama aduansalahsusu.id.

Tujuan platform tersebut, dikatakan Sekretaris Jenderal Kopmas Yuli Supriati, “Platform aduansalahsusu.id memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawal kebijakan pemerintah mengenai konsumsi kental manis dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis,” ujarnya saat peluncuran aduansalahsusu.id di Retro Cafe Ampera, Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Di tempat sama, Tia Rahmania, M.Psi selaku Psikolog Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus anggota DPR terpilih 2024-2029 menyatakan, “Aduansalahsusu.id keinginan dasar fondasinya adalah memastikan bahwa anak-anak Indonesia ini mendapatkan gizi yang baik tapi bukan dari kental manis pada usia-usia tertentu. Jadi menurut saya, ini salah satu bentuk kontribusi dan juga keterlibatan langsung masyarakat untuk memastikan bahwa generasi kita ini akan mendapatkan gizi yang terbaiknya,” paparnya.

Tak hanya itu, apabila ke depannya aduan pelanggaran konsumsi kental manis yang masuk dari masyarakat nantinya hanya sedikit, Tia meminta agar aduan tersebut tetap diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.

“Tetap harus menjadi perhatian, karena dari sesuatu yang sedikit itu, kalau memang dampaknya besar kepada nasib negara Indonesia yang ingin sekali mencapai Indonesia Emas 2045, kenapa tidak?” ucapnya lagi. (Arie)