Dirjen AHU Minta Ikatan Notaris Segera Gelar Kongres, Sekum INI : Rencananya Diadakan Akhir Agustus

Sekum PP-INI Tri Firdaus Akbarsyah.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Menanggapi perbedaan pendapat yang ada di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengumpulkan dua pihak yang bersengketa yakni Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Wilayah 25 (P25).

Diundangnya kedua belah pihak itu untuk membicarakan polemik Kongres XXIV INI yang beberapa kali gagal dilakukan karena adanya perbedaan pendapat antara PP INI dan P25.

Dalam suratnya Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mendukung PP INI untuk segera dilakukannya Kongres secara tertib dan aman serta membentuk kepengurusan baru dengan memberikan ruang bagi seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam memilih kepengurusan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

“Kami berupaya maksimal menemukan solusi atas perbedaan pandangan dengan mempertemukan pihak-pihak yang berbeda pandangan khususnya antara Pengurus Pusat (PP) dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) INI,” kata Cahyo dalam suratnya.

Dia menuturkan mediasi terakhir dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 yang dihadiri oleh 5 (lima) orang perwakilan dari PP dan 5 (lima) orang perwakilan dari Pengwil yang pada prinsipnya dapat menyetujui beberapa hal.

“Yakni pelaksanaan kongres menggunakan I-Voting dan adanya panitia bersama yang dilakukan secara musyawarah,” ucap Cahyo.

Cahyo juga menuturkan, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka untuk menghindari kebuntuan berkelanjutan, pemerintah memutuskan komposisi kepanitiaan dalam setiap tim adalah 7 (tujuh) orang dari unsur PP dan 4 (empat) orang dari unsur Pengwil.

“Panitia bersama tidak dimaksudkan untuk mengabaikan segala persiapan yang telah dilakukan oleh panitia yang telah terbentuk sebelumnya, namun diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk kelancaran pelaksanaan kongres,” jelasnya.

Lebih lanjut jika Merujuk pada surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 perihal penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kongres ke-XXIV INI wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023.

Namun, dalam hal panitia bersama membutuhkan tambahan waktu dalam melakukan persiapan, maka kongres dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak terlalu lama berdasarkan kesepakatan seluruh pihak.

“Jika tidak dicapai kesepakatan maka keputusan waktu pelaksanaan akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan pihaknya berharap musyawarah antara PP INI dan 25 Pengwil segera mendapatkan titik temu.

“Kami harap musyawarah bisa segera diselesaikan sehingga kongres bisa dilaksanakan,” katanya.

Dia juga mengatakan jika kongres rerencananya akan dilakukan pada akhir bulan Agustus ini. Dimana Tangerang menjadi lokasi yang dipilih untuk melaksanakan kongres.

“Pada tanggal 30-31 Agustus, rencananya Kongres dilakukan untuk lokasinya kita pilih di Tangcity, Tangerang, Banten” tutup pria yang akrab disapa TF tersebut.

Sementara itu Ketua P25 Abdul Muis saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, masih belum bisa memberikan jawaban dikarenakan harus dimusyawarahkan dengan seluruh 25 Pengwil terlebih dahulu. 9