Juni – Agustus, Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Peredaran Obat Ilegal

Jakarta, Nusantarapos – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat ilegal mulai dari Juni hingga Agustus 2023.

Dalam kasus ini, modus baru peredaran obat ilegal yaitu menjual obat keras golongan G dan juga psikotropika golongan IV yang dilakukan di apotek namun tidak sesuai SOP yang berlaku. Dalam hal ini, seharusnya pembelian melalui ketentuan atau resep dokter.

“Modus kedua, oknum nakes terdaftar yang membuat resep obat tidak memiliki izin praktek dan tidak sesuai kompetensinya. Ketiga, oknum apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai nakes dan tidak memiliki izin praktek, ” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Metro, Selasa (22/8/2023).

Jenis obat ilegal tersebut antara lain Hexymer, Tramadol maupun Alprazolam. Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras yang masuk dalam daftar golongan G, sementara Alprazolam termasuk jenis psikotropika golongan IV.

Pengungkapan ini berdasarkan 9 laporan polisi mulai Juni-Agustus 2023. Sejauh ini, sudah ditetapkan 7 tersangka atas kasus penjualan obat ilegal tersebut.

“Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari 7 tersangka terdiri dari 49.009 butir obat ilegal tanpa izin edar, ” terangnya.

Para tersangka sendiri, selain nakes, juga termasuk pembeli. Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, “Tersangka yang telah kami tangkap, untuk pembeli dari apotek telah kami amankan karena tersangka ini membeli obat didapatkan dengan cara yang melanggar SOP, kemudian diperjualbelikan kembali. Kemudian untuk pedagang juga kami tetapkan sebagai tersangka. Staf/asisten yang membantu pembuatan resep juga kami tetapkan sebagai tersangka, ” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 60 UU juncto 10 Nomer 6 tahun 2023 dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Milyar.

(Arie)