HUKUM  

Polemik Sengketa Saham Blue Bird, Mintarsih Terus Perjuangkan Haknya

Mintarsih dan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak/Foto: Arie Septiani

Jakarta, Nusantarapos – Kasus dugaan penghilangan saham milik Mintarsih di Blue Bird menemui babak baru. Menanggapi pernyataan resmi Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk bahwa dia bukan jajaran direksi dan pemegang saham, Mintarsih buka suara.

“Ada pengalihan opini, saya dengan sangat jelas mengatakan saya Direktur PT Blue Bird Taxi dan pemegang PT Blue Bird Taxi, tapi dialihkan ke PT Blue Bird Tbk. Padahal, ini dua perusahaan berbeda,” ujar Mintarsih saat jumpa pers di Jakarta, Senin (28/8/2023).

PT Blue Bird Tbk (tanpa kata Taxi) diam-diam didirikan oleh dua pemilik saham lainnya yang merupakan saudara kandungnya, almarhum Chandra dan Purnomo tahun 2001 silam.

PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) didirikan dengan modal kecil, diduga hanya sepertiga dari sisa gaji Mintarsih sebagai direktur PT Blue Bird Taxi yang tidak kunjung dibayar selama belasan tahun bekerja, yang nilai uangnya dinyatakan oleh Purnomo di perkara PT Blue Bird Taxi dengan nomor perkara 313/Dpt.G/2013/PN JKT.Sel tanggal 17 Mei 2013. Sehingga sepertiga gaji diduga digunakan untuk mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang selanjutnya menjadi PT Blue Bird Tbk.

Akibat polemik Sengketa saham inilah, hubungan persaudaraan Mintarsih dan saudara kandungnya retak.

“Jadi kalau hubungan kekeluargaan sudah sangat merenggang, tapi jangan lupa ada Blue Bird Taxi yang sudah membesarkan. Dan Blue Bird Taxi inilah yang sudah mendirikan PT Blue Bird raksasa, ” ucap Mintarsih.

Bahkan, menurut kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, Mintarsih pernah diundang saat RUPS PT Blue Bird Tbk tahun 2013.

“2013 dia diundang tapi dimasukkan ke kamar gelap, ” jelas Kamaruddin.

Dan demi menuntut haknya sebagai pemegang saham, Mintarsih melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada dua saudara kandungnya itu. Namun, baru surat ketiga yang direspon dan justru dibalas oleh pengacara PT Blue Bird Tbk yang sekarang.

“Dia bilang sudah dibayar lunas, tuntas dan sempurna. Makanya saya tanya ke ibu ini, ibu ada terima uang nggak? Tidak ada, ” tegas Kamaruddin.

Maka dari itu, untuk menuntut keadilan atas haknya, Mintarsih telah membuat laporan ke Mabes Polri pada 2 Agustus 2023 lalu.

“Pemegang saham PT Blue Bird Tbk dan lain-lain telah kami laporkan ke Mabes Polri. Kami tinggal menunggu surat panggilan untuk wawancara dari Mabes Polri, ” ungkap Kamaruddin.

(Arie)