HUKUM  

Kritisi M. Ismak, Komwas AAI : Jangan Rendahkan Harkat dan Martabat Advokat

Ketua Komisi Pengawas (Komwas) DPP AAI Officium Nobile Johnson Panjaitan bersama advokat Kamarudin Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum istri Dirut Taspen Rina Lauwy.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kosasih sendiri menunjuk M. Ismak, yang merupakan mantan Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 sebagai kuasa hukum. Namun, disayangkan dalam keterangannya kepada media, Ismak diduga seperti menyerang rekan sesama advokat yaitu Kamaruddin Simanjuntak.

Menanggapi hal itu, Johnson tetap menghormati mandat dan kewenangan M. Ismak sebagai kuasa hukum ANS Kosasih.

“Namun, sebagai Lawyer bukan ‘Maju Tak Gentar Membela yang Bayar’, tetapi maju tak gentar membela kebenaran dan keadilan dengan menjunjung etika. Jangan sampai juga advokat merendahkan martabatnya. Saya berharap itu tidak terjadi,” tegas Johnson usai memanggil Kamarudin Simanjuntak di Gedung DPP AAI Officium Nobile, Kuningan, Jakarta Selatan (1/9/2023).

Namun, Johnson menegaskan bahwa tidak ada konflik internal antara M. Ismak sebagai kuasa hukum ANS Kosasih dengan DPP AAI. Tetapi, dia ingin setiap advokat menjunjung tinggi profesionalitas.

“Mari kita profesional, ini tidak ada konflik internal dengan organisasi. Ini menyangkut profesi advokat, dalam menjalankan profesinya sebagai mandat yang diberikan klien dengan menjunjung tinggi kode etik dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dirinya juga berharap, sebagai mantan Ketua Umum DPP AAI, M. Ismak harus memberikan contoh yang baik dan benar dalam berorganisasi. Serta, profesional membela klien.

“Saya berharap kalau dia mantan ketua, harus memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana berorganisasi, dan profesional dalam membela kliennya. Rekan kami (Kamaruddin Simanjuntak) ini kan seperti berhadapan dengan polisi, padahal dia penegak hukum yang tugasnya juga membantu polisi, tetapi dia harus berjalan menjunjung tinggi profesional, saya berharap juga polisi menjaga kehormatan itu,” tegasnya lagi.

Foto bersama Ketua Komwas DPP AAI Officium Nobile Johnson Panjaitan, didampingi anggota Komwas Lusiana Lovinda dan Esterina Ruru. Advokat Kamaruddin Simanjuntak didampingi Rekan Kuasa Hukumnya Johanes Raharjo, Nelson Simanjuntak, Michel dari Kantor Hukum Viktoria.

Johnson juga berpesan agar M. Ismak tetap menjaga kode etik dan kehormatan profesi dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. “Saya harap teman yang membela Kosasih menempatkannya secara benar, sehingga kita berkontribusi menegakkan kode etik kehormatan profesi,” katanya.

Menjaga kehormatan profesi, menurut dia bukan menggunakan maksimalisasi aparat atau institusi yang lain menyerang salah satu advokat, kalau itu dilakukan advokat itu sendiri yang merusak profesinya.

“Kami akan memperjuangkan ini apapun keadaannya, kehormatan profesi harus diperjuangkan. Kita yang senior harus meniru rekan-rekan advokat yang masih muda dengan melakukan advokasi kepada rekannya sendiri yang di kriminalisasi. Ini penting untuk memberikan pelajaran kepada negara dan masyarakat,” pungkas Johnson Panjaitan.

Sementara itu Johanes Raharjo, Kuasa Hukum Kamaruddin menegaskan, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas mengatakan. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.

Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, di mana hak imunitas advokat telah diperluas cakupannya, bukan hanya di dalam ruang sidang pengadilan, tetapi juga di luar ruang sidang pengadilan pada saat menjalankan profesinya.

“Itu artinya, advokat diberikan hak imunitas yang telah dijamin oleh UU Advokat. Jadi, tidak ada yang dilanggar oleh Saudara Kamaruddin dalam perkara tersebut,” tegas Johanes.