Hakim Mengabulkan Permohonan Komedian Komeng Ganti Nama

NUSANTARAPOS || BOGOR – Sebuah berita menarik datang dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana seorang komedian terkenal yang dikenal sebagai “Komeng” telah berhasil mengajukan permohonan pergantian nama untuk keperluan pencalonan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Hakim PN Kelas IA Cibinong mengabulkan permohonan pergantian nama ini pada bulan Mei 2023. Alasannya, Komeng ingin mencapai kesuksesan dalam Pileg 2024, dan salah satu langkah yang diambilnya adalah dengan mengganti nama untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara. Pergantian nama ini diakui sebagai strategi penting dalam upaya pencalonan sebagai calon anggota DPD.

Langkah ini menunjukkan bahwa dunia politik di Indonesia semakin menarik dan beragam, dengan tokoh-tokoh dari latar belakang yang berbeda ikut serta dalam arena politik. Keputusan hakim PN Cibinong ini akan memberikan peluang baru bagi Komeng dalam meraih dukungan masyarakat dalam perjalanan menuju pencalonan Pileg 2024,  dilansir dari Antaranews.com Sabtu (12/8/2023).

Pergantian nama ini menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara. “Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD,” paparnya. (*)