Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson ‘Telolet’ untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan Lalu Lintas

NUSANTARAPOS || TANGERANG – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, telah mengumumkan pelarangan penggunaan klakson “telolet” dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di kota tersebut.

Koordinasi terkait pelarangan ini telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan sosialisasi penertiban telah diberikan kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, dilansir dari Antaranews.com Sabtu  (5/8/2023).

Fenomena “telolet” adalah suara klakson bus yang menjadi tren di kalangan masyarakat, menyebabkan banyak orang berkumpul di ruas jalan untuk menunggu dan mendengar klakson tersebut. Hal ini dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, langkah pelarangan ini diambil untuk memastikan bahwa lalu lintas tetap lancar dan aman.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kedisiplinan dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan publik. Dengan larangan penggunaan klakson “telolet,” diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam memelihara ketertiban lalu lintas dan keamanan di jalan raya. (*)