NUSANTARAPOS || KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka memiliki alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.
Meskipun Gazalba Saleh sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus ini, KPK telah mengumpulkan cukup bukti yang mendukung tindakan hukum selanjutnya. KPK kini menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung untuk menyusun memori kasasi.
Dalam konteks ini, Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan KPK terkait upaya kasasi atas vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Bandung kepada Gazalba Saleh, dilansir dari Antaranews.com Kamis (3/8/2023).
Koordinasi ini menunjukkan komitmen untuk mengedepankan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus korupsi ini, meskipun ada perbedaan pendapat dalam proses hukum sebelumnya. (*)