BERITA  

Sarpras dan SDM Kunci Wujudkan Proyek Perubahan di Ditjen Rehsos

JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Optimalisasi layanan rehabilitasi sosial perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni sebagai suatu tuntutan dalam upaya mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tuntutan itu dikupas dalam paparan berjudul, “Strategi Optimalisasi Penanganan Tuntas Asistensi Rehabilitasi Sosial Melalui Layanan Terintegrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ” disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Dr. Salahuddin Yahya, MSi pada Seminar Rancangan Proyek Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Selasa (24/10/23).

“Ada dua hal dalam agenda perubahan, yaitu membuat rancangan standar sarpras untuk layanan terintegrasi dan merancang platform digital layanan Pelayanan Tuntas (PENTAS) Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada SIKS Mobile Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos), ” ujar Salahuddin Yahya di Pusdiklat Kementerian Agama Jl. H. Juanda No. 37 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/10/2023).

Pada seminar itu menghadirkan dua evaluator M Firdaus, MBA, PHD, dan Prof. Abdurrahman Masud; Coach Dr Hj Wahyu Suprapti, MM, MSIT; dan mentor Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Dr. Pepen Nazaruddin, MSi.

Perubahan dinilai sangat penting mengingat ada 31 sentra di seluruh tanah air, dengan perubahan aturan baru dari single layanan menjadi multilayanan yang membutuhkan dukungan sistem dan SDM mumpuni.

“Dari single layanan menjadi multilayanan dibutuhan perubahan cara berpikir SDM dan dukungan sarana dan prasarana (sarpras) dalam menangani masalah sosial. Salah satunya dengan aplikasi Sistem Penanganan Tuntas (Sipentas) ATENSI, ” ungkap Salahuddin.

Implementasi tujuan agenda perubahan dibagi tiga, yaitu dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Hal itu memiliki manfaat internal berupa terwujudnya optimalisasi Layanan Terintegrasi
di seluruh UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial yang terstandarisasi untuk pemulihan dan mengembangan kemampuan PPKS.

Pemenuhan hak-hak PPKS berupa Pemberian Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Sosial bagi Pemerlu Layanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara terintegrasi dan komplementarian program melalui UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial, serta memberikan kemudahan penyediaan data PPKS terintegrasi di 31 UPT Rehabilitasi Sosial dalam layanan asistensi rehabilitasi sosial

Dari sisi manfaat eksternal di antaranya Bappenas memperoleh data target dan sasaran rehabilitasi sosial bagi PPKS; Kemenpan RB untuk pemenuhan reformasi birokrasi terkait quality assurance dan quality control terhadap layanan publik PPKS di Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Bagi DJA Kemenkeu ada kemudahan pengolakasian anggaran dan Pengklasifikasian Program Prioritas Nasional; Ombusdman pemenuhan hak-hak layanan publik; serta Kemenkum HAM ada dukungan terhadap
Rencana Aksi Nasional HAM (RAN-HAM), ” tandas Salahuddin.

Sedangkan, untuk strategi pengembangan diri reformer mencakup diri sendiri dan orang lain. Pengembanan diri meliputi pelatihan kepemimpinan off campus secara mandiri dengan melibatkan secara aktif menjadi delegasi pertemuan penting dan relevan, pembimbing, mentor serta coach.

Untuk capaian agenda evaluasi dan verifikasi sarpras dan SDM, meliputi verifikasi dan validasi (verval) sarpras dan SDM kolektif 31 sentra; penyusunan Rancanagan Permeneos minimal Sarpras UPT Ditjen Rehsos.

“Juga, penyusunan Rencana Standardisasi; penyampian draft standardisasi pada para pakar; draf Permensos; Pembahasan rencana sistem Pentas ATENSI; Pembahasan lanjutan Rancangan Sistem Pentas Atensi untuk integrasi ke SIKS; Rencana Sistem Pentas Atensi; serta Rancangan sistem Pentas ATENASI modul residensial, ” pungkasnya. (Rizky)