KSPI Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 Sebesar 3,6 %

Presiden KSPI Said Iqbal

Jakarta, Nusantarapos – Presiden KSPI Said Iqbal dengan tegas menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh tahun 2024 DKI Jakarta sebesar 3,6 persen atau Rp 165.583. Menurutnya, nominal tersebut tidak relevan dengan kenaikan bahan pokok yang semakin naik.

“Alasannya sederhana, giliran diri kamu sendiri kamu pikirin, giliran rakyat kamu nggak pikirin. Otakmu dimana para Gubernur? Para menteri? Tidak ada di seluruh dunia kenaikan gaji PNS lebih banyak dari buruh swasta, ” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Padahal, buruh swasta harus membayar pajak dari upahnya, ketimbang PNS yang sudah dibiayai Pemerintah. Diketahui, gaji PNS naik 8 persen.

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga menegaskan bahwa KSPI dan serikat buruh lainnya juga akan mengorganisir mogok nasional selama dua hari. Tujuannya, memaksa pengusaha dan Pemerintah untuk berunding mengenai kenaikan UMP.

“Kami serukan kepada buruh yang akan melakukan mogok kerja di antara 30 November hingga 13 Desember 2023, 5 juta buruh, ” ungkapnya.

“Kita akan lihat setelah dua hari (mogok nasional) itu, apakah Pemerintah dan pengusaha merespon, ” paparnya.

Dia juga menegaskan kalau mogok nasional tersebut nantinya harus berlangsung damai. Para buruh hanya meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen untuk tahun 2024, jangan hanya 3,6 persen.

“Mogok ini damai, tertib, tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu kepentingan orang, kalau macet itu sudah biasa, ” pungkasnya. (Arie)