DAERAH  

Perda Inisiatif Dan Tupoksi Kabag Hukum Pemkab Pacitan

PACITAN, NUSANTARAPOS, -Perda Inisiatif merupakan peraturan daerah yang rancangannya berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Daerah. Ia merupakan perwujudan dari hak dan kewenangan DPRD serta Kepala Daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya pembentukan Peraturan Daerah.

Apa kaitanya raperda inisiatif dengan tupoksi Kabag hukum Pemda Pacitan Isranto S. Sos. MM, saat dikonfirmasi Kamis 23/11/2023 mengenai tupoksinya terhadap Raperda dirinya menjelaskan mulai dari prosesnya,

“Terkait Raperda inisiatif setelah DPRD mengirim Raperda beserta naskah akademiknya bagian hukum meneruskan kepada OPD terkait untuk mempelajari materi Raperda terkait. ”

” Selanjutnya DPRD menyampaikan jadwal pembahasan yang dimulai dengan rapat paripurna I penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap perda inisiatif.”

” Selanjutnya DPRD menjadwalkan rapat paripurna II dengan jadwal penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif, pada tahap ini bagian hukum menyusun konsep pendapat bupati. ”

” Selanjutnya DPRD menjadwalkan paripurna III penyampaian jawaban/ tanggapan DPRD atas pendapat Bupati. Setelah itu dari pansus menjadwalkan rapat koordinasi deneeg OPD terkait termasuk bagian hukum membahas materi Raperda. ”

” Setelah pembahasan dengan OPD selesai DPRD membuat berita acara persetujuan bersama DPRD dan Bupati dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur utk mendapat fasilitasi dari biro hukum provinsi.”

” Setelah keluar hasil fasilitasi bagian hukum menyesuaikan Raperda dengan hasil fasilitasi selanjutnya dikirim kembali ke DPRD untuk diparipurnakan dan ditetapkan menjadi perda.” urainya.

Mengingat pentingnya Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan karena Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Saat ini 4 (empat) Perda Inisiatif sedang dibahas Legislatif dan Eksekutif diagendakan sampai 30 November 2023 diantaranya, :
Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila
, Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Desa Wisata dan Penyelengraan Jalan Daerah. (Mujahid)