HUKUM  

Kejari Targetkan Proses Pidana Pengemplang Sewa Ruko Simpang Tiga Jombang Akhir Tahun Ini

JOMBANG,NUSANTARAPOS, – Proses Tindak Pidana pengemplang sewa ruko simpang tiga milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jombang, ditargetkan akhir tahun ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) akan selesai. Pasalnya, setahun berlalu proses Tindak Pidana Korupsi penghuni ruko milik Pemda itu sempat jalan ditempat, lantaran itulah Kejari Jombang paska disegelnya ruko simpang tiga kemarin, pihaknya menargetkan Proses Pidana penghuni yang enggan melunasi sewa, akhir tahun ini juga akan selesai.

Seperti ramai diberitakan media ini sebelumnya, beberapa Penghuni ruko simpang tiga Kabupaten Jombang enggan membayar sewa sejak tahun 2016 silam, oleh sebab itu BPK RI mendapatkan temuan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.

Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan saat mengikuti kegiatan Pemda menyegel aset ruko simpang tiga menyatakan, Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengemplang sewa ruko yang sudah masuk dalam tahap penyidikan tetap berjalan, sehingga apapun hasil yang dilakukan tim penyelamatan aset Pemda sebagai mana hasil putusan Pansus DPRD Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu dilaksanakan, itu tidak mempengaruhi proses Perkara Pidananya.

“Mau disegel, mau diberi peringatan, himbauan atau apapun bentuknya yang dilakukan Pemda, tetap tidak menghalangi proses Pidana yang ada,” tegasnya pada Senin, 27/11/23 sore.

Denny juga memaparkan, bahwa pihaknya akhir tahun ini menargetkan proses Tindak Pidana penghuni ruko simpang tiga juga akan segera diselesaikan. “Tim Tipikor Kejari Jombang mengenai alat bukti sudah lengkap, tinggal menunggu hitung-hitungan itu berapa sih nilai riel hasil audit yang harus dipertanggung jawabkan secara Pidana oleh para Calon tersangka nantinya. Mengenai jumlah total yang sudah dibayar, yang sudah dilakukan penyitaan oleh tim Penyidik nanti kami akan rilis ya, ini masih tak samakan datanya dengan Disdagrin yang turun hari ini,” tutupnya. (Udn)