Masih Proses Penyelidikan, Oknum Pengasuhan Ponpes Belum Ditahan Dalam Dugaan Kasus Pelecehan seksual

Tangerang, Nusantarapos.co.id – Buntut belum ditahannya oknum pengasuh ponpes Nur Aulia atas pelaporan kasus pelecehan seksual oleh pihak Polres Metro Tangerang, karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Menurut Humas Polres Metro Tangerang, kompol Aryono, SH, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan masih tahap penyelidikan.

“Sudah dalam penyelidikan, dan 3 saksi sudah kita panggil,” ujar Aryono ditemui wartawan diruang kantornya.

Selain memanggil saksi, lanjut Aryono juga menjelaskan, pihaknya sedang menunggu hasil psikologi dari korban.

Untuk diketahui, diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur kota Tangerang dengan inisial MH melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku ayah korban dari Santri wanita yang mengalami pencabulan sebut saja ‘Mawar’ saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (09/12/2023).

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh MH, maka Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut, Sarwinta mengatakan bahwa selaku ayah korban, dirinya meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindaklanjuti laporan mereka perihal perbuatan pencabulan terhadap putrinya tersebut.

Diketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta merasa prihatin terkait kasus ini. Sebab, aksi yang dilakukan oleh oknum Dai ini sangat mencoreng para ulama dan lembaga Pendidikan Islam. “Seharusnya, dimana seorang Dai yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren menjadi teladan dan menjunjung nilai moral dan agama bukan malah membuat kemudaratan,”ujarnya.