HUKUM  

Pinjol Tak Berizin, Meminta Korban Bayar Miliaran Rupiah Kandas di PN Jayapura

Triatika Warda Nada (tengah) didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Metu Iksomon, Verawati Ngamel, Hermalina Wanggai dan Purwaningsih.

Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jayapura telah memutuskan perkara perdata dengan nomor : 85/Pdt.G/2023.PN Jap pada 4 Desember 2023 lalu. Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Andi Asmuruf, S.H.,M.H. dan Thobias Benggian, S.H. selaku Hakim Anggota, akhirnya menjatuhkan putusan mengenai perkara Perdata antara Triatika Warda Nada melawan Sumiati, dengan amar putusan sebagai berikut :

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi :

1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat Sebagian;

2. Menolak Eksepsi Tergugat selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Perkara :

– Menyatakan Gugatan Penggugat / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Rekonvensi :

– Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi :

– Menghukum Pengugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Berdasarkan isi putusan tersebut jelas bahwa gugatan yang dilayangkan Sumiati selaku penggugat tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Yuliyanto selaku Kuasa Hukum Triatika Warda Nada, menyampaikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh kliennya seperti yang didalilkan oleh penggugat. Faktanya Triatika Warda Nada tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang pinjamannya dan hingga tanggal 18 November 2022 telah menstranfer uang kepada rekening ibu Sumiati dengan total sebesar Rp. 1.517.400.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), padahal pada awalnya pinjaman uang ibu Triatika hanya sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).

“Sumiati membuat perhitungan sendiri dengan sistem satu slot = Rp. 2.000.000, pinjaman Rp. 2.000.000,- mengembalikan Rp. 3.000.000,-. Dengan demikian sangat jelas bahwa Sumiati membuat aturan sendiri yang menyebabkan perhitungan bunga pinjaman menjadi tidak masuk akal dan menjerat Kliennya dengan bunga pinjaman yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (15/12/2023).

Yuliyanto mengungkapkan permasalahan ini penting untuk menjadi perhatian Masyarakat Kota Jayapura yang menjadi korban Bunga berbunga pinjaman online yang marak terjadi namun korban tidak berdaya, karena ada upaya-upaya intimidasi dari pihak pemberi pinjaman, salah satunya dengan adanya gugatan ke pengadilan yang sangat spektakuler ini, namun atas jawaban-jawaban kami, kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang cukup bijaksana memberikan putusan.

“Dimana gugatan yang diajukan oleh operator pinjaman online itu sangat spektakuler sampai klien kami harus bayar sekian milyar namun dari Pengadilan itu (gugatan) ditolak,” ujar Yuliyanto.

Selain itu Yuliyanto menambahkan bahwa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan bidang perbankan dan lagi penguggat tidak memiliki ijin usaha pinjam meminjam dan tidak membayar pajak penghasilan. Hal tersebut kemudian diperkuat melalui saksi-saksi yang di hadirkan dalam proses persidangan, yang mengungkapkan bahwa penggugat tidak memiliki ijin usaha sebagai koperasi simpan pinjam dan juga tidak memiliki situs pinjaman online yang resmi.

Yulitanto menegaskan, bagi korban-korban lain terkait pinjaman online di Kota Jayapura dan sekitarnya, silahkan datang ke LBH Papua Justice & Peace, Kami siap melakukan advokasi kepada korban-korban tersebut. Dan kami juga sedang mempelajari apabila ada unsur pidananya maka kami akan dorong ini menjadi Laporan ke Kepolisian karena hal ini sangat meresahkan untuk para korban.

“Korban korban saat ini banyak yang tidak berdaya pasrah, untuk itu kami LBH PJP menyiapkan Posko Korban Pinjaman Bunga Berbunga di kantor kami,” tegasnya.

Sebelumnya Sumiati menjalankan usaha pinjam meminjam uang melalui dana pinjaman online dan memberikan pinjaman uang kepada Triatika Warda Nada namun penggugat membuat perhitungan bunga pinjaman yang tidak masuk akal sampai pada akhirnya menggugat Triatika Warda Nada untuk membayar pinjamannya dengan perhitungan bunga yang tidak berdasar tersebut.

Dalam gugatannya Sumiati meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Triatika Warda Nada selaku Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan menghukum Triatika untuk membayar hutang pinjamannya mulai dari 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 dengan total kerugian sebesar Rp. 1.615.235.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).