DAERAH  

Pemulangan PMI Ilegal Terus di Upayakan Oleh Disnaker Pemkab Jember

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember Suprihandoko (Foto: Trisno)

JEMBER,NUSANTARAPOS,-Saat Dijumpai Diruang Kerjanya oleh Tim Media online, Kepala dinas tenaga kerja Pemkab Jember Suprihandoko memberikan penjelasan terkait tenaga kerja Luar negeri yang bermasalah Sepanjang tahun 2023.

Hingga saat ini Disnaker Jember dengan berbagai cara terus berupaya menangani kasus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Rabu (03/01/24) Pagi.

Selanjutnya,Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengungkapkan, saat dipulangkan kondisi PMI bermasalah ini banyak yang mengalami depresi, trauma, bahkan dalam keadaan meninggal sangat memprihatinkan keberadaan Para PMI tersebut.

Lebih Lanjut Kepala Disnaker Pemkab Jember menjelaskan, ada beberapa PMI bermasalah sampai ada yang tidak mau diantar pulang ke rumah, akhirnya kami bekerja sama dengan Dinas sosial untuk penanganannya.

Terkait penanganan PMI ilegal, ke depannya Disnaker Jember akan bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Jember untuk membentuk rancangan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal jember yang menjadi calon PMI, PMI di luar negeri, dan pasca menjadi PMI.

“Mudah-mudahan perda yang kami buat dapat diselesaikan pada tahun 2024, sehingga tahun 2025 kami sudah memiliki perda baru berkenaan dengan perlindungan PMI,” harapnya.

Lanjut Suprihandoko menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengundang Kementerian Tenaga Kerja RI untuk memberikan sosialisasi serta bimtek aplikasi siap kerja di desa-desa kepada warga Jember yang ingin menjadi PMI.

“Harapannya, dengan adanya sosialisasi dan bimtek tersebut kita bisa melatih agar para PMI tersebut dapat dipekerjakan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Penulis: TrisnoEditor: Joko