DAERAH  

Penerapan Penghapusan Restribusi di UPT PKB Kabupaten Jember

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kabupaten Jember Erry Astono

JEMBER,NUSANTARAPOS,- Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kabupaten Jember Erry Astono,Memberi Pengarahan Terkait Penghapusan Restribusi di lingkungan Kerja UPT PKB Kabupaten Jember dengan adanya arahan Hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan Daerah,Kedepan Telah di tetapkan Melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.Adanya Penetapan Peraturan ini supaya Masyarat Bisa Memahami dan Pemilik kendaraan wajib Mengujikan kendaraannya Ungkap Kepala UPT PKB Erry Astono Selasa,16/01/2024 pagi.

Selanjutnya,Kepala UPT BPK menghimbau Kepada Masyarakat Kabupaten Jember,Manfaatkan Adanya Penghapusan Restribusi ini yang telah di laksanakan Mulai 5 Januari 2024 untuk Menguji kendaraanya Gratis Tampa di pungut biaya Restribusi,Merupakan Penggantian Dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 yaitu alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan HKPPD yang Transparan,Akuntabel dan berkeadilan “Ucapnya”.

Lebih lanjut,Menegaskan Kepada Masyarakat Kabupaten Jember untuk Bisa Menguji Kendaraannya, masik Layak di Pakai untuk Muat barang dan jasa di Jalan Raya.Maka Kendaraan harus wajib uji KIR,Melengkapi Surat Kendaraan dan Kendaraan Layak di pakai untuk muat Barang dan Jasa.Kita Mengutamakan Keselamatan Berkendaraan Ungkapnya.

Sementara itu,Erry Menghimbau kepada Masyarakat Supaya Mengujikan Kendaraannya.Sebab sekarang Sudah Gratis tidak ada Pungutan Biaya apapun asal Kendaraan Fix semua akan Lulus uji ucapnya.yang sebelumnya terbit pentetapan UU no 1 tahun 2022.Kepada Masyarakat khususnya Jember bisa Uji Kendaraannya dari uji kendaraan Bisa mengetahui Layak tidaknya kendaraan aman di pakai di jalan raya,Jelas Kalau kendaraan sudah Uji KIR Di pastikan aman sebab,Semua Fisik kendaraan di cek terutama Rem,Lamp,Uji Emisinya pungkasnya.(Trisno)