Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Perkara yang menimpa Denny Darwis sejak 2016 silam sebagai pelapor atas perkara 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 170 KUHP tentang kekerasan, sampai saat ini belum ada titik terang di Polsek Kebon Jeruk.
Adapun tersangka yakni SG sejak 2020 menjadi DPO alias buron. Menurut Denny dalam keterangan laporan dari kepolisian pada Agustus 2020, berkas perkaranya sudah berstatus P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Kejaksaan sendiri tidak bisa memproses, lantaran tersangka tidak bisa dihadirkan oleh Polsek Kebon Jeruk sehingga pihak kepolisian menjadikan status tersangka DPO atau buron,” kata Denny.
Dirinya hingga kini masih berharap atas status tersangka yang masih buron agar segera ditangkap. Denny mengungkapkan, padahal SG sebagai tersangka masih bebas dan tidak ada langkah konkrit dari kepolisian.
Saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait penanganan status SG sebagai DPO, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengarahkan ke Kanit Reskrim, AKP Subartoyo menyatakan, bahwa saat ini Polsek Kebon Jeruk masih berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan, insyaallah segera ada jawaban,” kata Subartoyo.
Pihak Denny Darwis sendiri juga sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan tindak lanjut atas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.