Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok Berhasil Diringkus di Pekalongan

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya berhasil meringkus AA (19) yang memperkosa dan membunuh kekasihnya seorang mahasiswi inisial KRA (20) di Depok.

Tempat kejadian perkara beralamat di kontrakan pelaku Jalan Belacus Gang Haji Daud No C18 RT 4 RW 05 Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, “Antara pelaku dan korban sudah saling kenal 4 bulan lalu melalui aplikasi media sosial Line. Pada saat rentang 4 bulan perkenalan, pelaku dan korban belum pernah saling bertemu. Dan saat bertemu langsung pacaran dengan korban, baru dua minggu, ” ujar Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Kronologis berawal pada Kamis 18 Januari 2024 pukul 13.00 WIB dimana pelaku mengontak korban melalui aplikasi chat Line dan mengajak bertemu. Pelaku juga meminta dijemput oleh korban di rumahnya. Awalnya korban sempat menolak namun AA memaksa.

Sesampainya di rumah, AA meminta korban masuk ke dalam rumah dan memaksa berhubungan badan. Korban menolak dan berteriak, tersangka yang panik langsung mencekik hingga lemas lalu memperkosa korban.

Sebelum kabur, AA menghubungi ibu korban dan mengabarkan bahwa korban ada di rumahnya dalam keadaan terikat. Sampai disana, ibu korban mendapati putrinya telah meninggal dunia.

“Pelaku sempat melarikan diri ke rumah neneknya di Jawa Tengah dan pada Jumat 19 September 2024 pelaku berhasil diringkus di Terminal Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Pekalongan, ” paparnya.

Diketahui, tersangka juga merupakan buronan di Polres Depok terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur. Terdapat dua laporan polisi yang dilayangkan pada 3 Januari 2024 (korban inisial N) dan pada 4 Januari 2024 (korban inisial NH).

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Arie)