HUKUM  

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro digugat ke PN Jaksel selaku Penjamin Hutang dari Gustiansyah D Kameron Atas Dugaan Wanprestasi

Bharata Kusuma didampingi kuasa hukumnya Yuliyanto, SH, MH dan Ronald Forman,SH berfoto bersama kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Bharata Kusuma mengajukan Gugatan ke PN Jkt Selatan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Gustiansyah D Kameron selaku Tergugat I yang bersama rekan bisnisnya Donny Yoesgiantoro selaku Penjamin Hutang sekaligus menjadi Tergugat II. Atas pengajuan gugatan tersebut Bharata Kusuma menunjuk Yuliyanto, SH., MH dari Law Firm Jakarta Justice menjadi kuasa hukumnya.

Kepada media Yuliyanto mengatakan klien kami bersama dengan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perjanjian tri partiet (perjanjian pinjaman tiga pihak) pada 3 Februari 2022 bertempat di Gedung Menara Sentraya Lantai 12 Jl. Iskandarsyah Raya No. 1A, Jakarta Selatan. Di dalam perjanjian tersebut Tergugat I membutuhkan dana sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang kemudian menjadi hutang Tergugat I kepada Penggugat dengan suatu jaminan yang diberikan oleh Tergugat II.

“Jaminan tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat II yang terletak di Jalan Deplu Raya No. 42 A, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 5772/Pondok Pinang, Surat Ukur No. 00078/2010, Tgl. 27-04-2010, seluas 497 M2, atas nama Insinyur Donny Yoesgiantoro (Tergugat II),” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut Yuliyanto menjelr hutang tersebut harus dikembalikan oleh Tergugat I dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak perjanjian itu dibuat dan ditanda-tangani atau selambat-lambatnya pada tanggal 6 April 2022 Tergugat I harus sudah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada klien kami selaku penggugat.

“Adapun waktu pengembalian yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut yaitu pada tanggal 6 April 2022 namun Tergugat I masih belum dapat mengembalikan atas pinjaman sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada klien kami, untuk itu sebelum tanggal jatuh tempo berakhir Tergugat I meminta kepada Penggugat untuk perpanjangan waktu pengembalian. Maka selanjutnya Para Pihak membuat Surat Perjanjian Pengakuan Hutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 5 April 2022,” katanya.

Yuliyanto mengungkapkan dalam perjanjian Pengakuan Hutang tersebut Tergugat I sebagai Peminjam uang telah berjanji untuk mengembalikan seluruh pinjaman dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari ditambah 4 % uang jasa sebesar Rp. 108.000.000 (seratus delapan juta rupiah) dan atas uang jasa tersebut harus dibayar sekaligus bersamaan dengan penandatanganan perjanjian ini sebagaimana dalam Pasal 4 Perjanjian aquo.

Dan apabila Tergugat I tidak juga melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran maka atas uang jasa tersebut akan diperhitungkan setiap bulan keterlambatan, namun walalupun Tergugat I sudah diberikan tambahan waktu akan tetapi Tergugat I tidak dapat memenuhi kewajiban membayar hutang kepada Penggugat sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

“Karena Tergugat I belum membayar atas kewajiban atas sesuai perjanjian kepada Penggugat maka pada tanggal 18 Agustus 2022 Tergugat I membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai sepuluh ribu rupiah oleh Tergugat I dimana dalam Surat Pernyataan Tergugat I berjanji akan membayar pinjamannya dan telah menjadi dan atau telah senilai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah di akumulasikan dengan uang jasa, dan pembyaran tersebut tidak akan lewat dari tanggal 30 Agustus 2022 kepada Penggugat, akan tetapi janji tersebut tidak dipenuhi oleh Tergugat,” tuturnya.

Yuliyanto menjelaskan sampai akhirnya Tergugat I melakukan pembayaran sebanyak Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali di tanggal 28 September 2022 Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 4 November 2022 sebanyak Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dari total pinjaman Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), sehingga masih tersisa Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Namun jika mengingat pada Pasal 4 Perjanjian Pengakuan Hutang pada tanggal 5 April 2022 mengenai perhitungan uang jasa atas hutang/pinjaman yaitu sebesar 4% per bulan, maka dapat diperhitungkan atas uang jasa pinjaman sebagai berikut ;

1) Uang Jasa Pinjaman dari bulan April 2022 – Mei 2022 adalah Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ( Rp. 1.800.000.000 x 1,5 bulan x 4 %)

2) Uang Jasa Pinjaman dari bulan mei 2022 – September 2022 adalah sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) (Rp. 1.800.000.000,- x 4 bulan x 4%);

3) Uang Jasa Pinjaman dari bulan September 2022 sampai November 2022 adalah sebesar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah). ( Rp. 1.800.000.000 – Rp. 500.000.000,- ) x 4% x 2 bulan

4) Uang Jasa Pinjaman dari bulan November 2022 sampai Oktober 2023 adalah sebesar Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) ( Rp. 1.800.000.000,- -Rp. 500.000.000,- – Rp. 700.000.000,- ) x 4% x 11 bulan.

“Jumlah Uang jasa Pinjaman adalah Rp. 108.000.000,- + Rp. 288.000.000,- + Rp. 104.000.000,- + Rp. 264.000.000,- = Rp. 764.000.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah). Sehingga dapat diperhitungkan sisa kewajiban hutang Tergugat I kepada Penggugat adalah hutang pokok ditambah uang jasa pinjaman sebesar Rp. 600.000.000,- + Rp. 764.000.000,- = Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah),” ucapnya.

Namun, sambung Yuliyanto, Tergugat I sepertinya lalai karena mengabaikan perjanjian yang telah dibuat, sehingga klien kami mulai kehilangan kesabaran atas janji-janji Tergugat I. Maka kami pun melayangkan somasi kepada Tergugat I dan Tergugat II sebelum akhirnya kami mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dasar dugaan wanprestasi. Adapun pada hari ini, Senin (22/1) adalah sidang mediasi dimana tim hukum kami Ronald Firman, SH bersama kuasa hukum Tergugat I dan kuasa hukum Tergugat II hadir dalam sidang mediasi tersebut.

“Adapun kerugian materiil yang dialami oleh klien kami atas dugaan wanprestasi tersebut mencapai Rp 1.364.000.000,- untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut. Karena baik Tergugat I dan Tergugat II sepertinya tidak beritikad baik terhadap klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu Rhians Dhafiqs Dhofiers selalu kuasa hukum Tergugat I Gustiansyah D Kameron saat ditemui usai sidang mediasi menyatakan klien kami bersedia membayar sisa pokok yang ada berjumlah Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) namun klien kami meminta untuk diangsur sebanyak 10 kali (10 bulan,red) jika itu disetujui oleh Penggugat.

“Namun bila itu tidak disetujui oleh Penggugat dan akan berlanjut ke proses hukum selanjutnya maka kami akan hadapi sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Yang penting klien kami sudah mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang dimiliki oleh Penggugat,” tegasnya.

Setelah kami telusuri Donny Yoesgiantoro rekan bisnis Gustiansyah D Kameron ternyata merupakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP). Maka dari itu tim media langsung mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.