HUKUM  

LPSK Resmikan Pusat Perlindungan, Pemulihan dan Pelatihan (P4) di Cibitung

Jakarta, Nusantarapos – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memimpin acara peresmian Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) LPSK di Kantor LPSK Ciracas, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Diketahui, LPSK membangun Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, terdiri atas 6 gedung dan 1 basement.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, P4 LPSK ini berfungsi memberikan perlindungan keamanan saksi dan/atau korban beserta keluarganya, memberikan perlindungan melalui rumah aman, sebagai fasilitasi tempat kediaman sementara, memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

“Fasilitas ini dibangun di atas tanah hibah Kemenkeu seluas 1,5 hektar, tepatnya di Jawa Barat, ” ujar Hasto saat memberikan sambutan peresmian.

P4 ini juga menjadi tempat untuk memberikan pelatihan bagi terlindung LPSK, pelatihan teknis maupun non-teknis bagi pegawai LPSK, serta pelatihan untuk mantan terlindung dan keluarganya.

Infrastruktur penunjang kerja perlindungan dan pemulihan berbasis teknologi informasi di LPSK juga terus dikembangkan, yakni dengan memanfaatkan dana Hibah Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia melalui LPSK pada kurun 2022 – 2023.

Dana hibah itu digunakan untuk membangun beberapa sarana, seperti data center, command center, mobil perlindungan, renovasi dan penambahan sarana auditorium, hingga pembangunan masjid yang masih dalam proses pengerjaan.

“Pembangunan fasilitas ini semata-mata ditujukan dalam rangka mewujudkan visi dan misi lembaga yang telah ditetapkan, serta menjadikan capaian RPJMN 2020-2024 semakin terwujud. Secara khusus, kami sampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas atas dukungannya sehingga pembangunan P4 dapat terlaksana,” jelas Hasto.

Di samping itu, P4 juga akan dikembangkan sebagai rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK. Keberadaan rumah tahanan ini cukup penting mengingat selama ini JC ditempatkan di dalam rumah aman LPSK. Dalam persidangan, masa tinggal di rumah aman tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan yang telah dijalankan oleh JC.

Menkumham Yasonna Laoly akan meminta Dirjen Pemasyarakatan untuk mempercepat pelaksanaan rumah tahanan tersebut.

“Pembangunan P4 ini perlu untuk kita tindaklanjuti. Kami siap mempercepat proses (rumah tahanan) ini, tentunya saya akan minta Dirjenpas dan LPSK agar segera ditindaklanjuti, ” tandas Yasonna. (Arie)