FORKAM Soroti Pembangunan Tower Seluler Tidak Miliki Izin di Gang Sempit

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Buntut pembangunan tower seluler di jalan Terate gang 6 RW 03 Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat. Langsung mendapat perhatian khusus FORKAM (Forum Komunikasi Antar Media).

Anggota FORKAM, Tony Tjandra, pihaknya akan mengawal warga yang menolak pembangunan tower seluler, yang sangat meresahkan warga.

Tony Tjandra menjelaskan, pihaknya tidak hanya pada fokus pada kasus pembangunan tower seluler itu sendiri, tetapi juga menyinggung masalah penyerobotan tanah negara. Karena bangunan yang dijadikan tempat pembangunan tower seluler itu, berdiri di atas saluran air yang merupakan milik negara.

Tidak hanya itu, tambah Tony, persetujuan dari warga hanya berasal dari 29 warga padahal mayoritas warga tidak setuju.”ditambah, bangunan yang menjadi pondasi, tidak memiliki izin IMB,” ujarnya.

Tony Tjandra menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas, dengan menyatakan, “Bangunan tersebut harus dibongkar sesuai aturan yang berlaku, demi kepentingan negara,” ujar Tony.

Sementara itu, salah seorang warga RW 03 Jembatan Lima, Haji Yati mengkhawatirkan adanya pembangunan tower seluler tersebut. “Selain mengganggu kesehatan, pembangunan tower yang berada di gang sempit ini, sangat menggangu keberadaan warga,”ujar Haji Yati.

Apalagi, kata Haji Yati, keberadaan bangunan yang menjadi topangan tower seluler itu tidak memiliki IMB. Hal itu dapat dilihat, bangunan yang melakukan penyerobotan saluran air milik warga.