Diduga Banyak Bangunan Langgar Aturan, YLBH Pijar Minta Polda Metro Bentuk Tim Mafia Bangunan

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar, Madsanih Manong meminta Polda Metro Jaya membentuk tim satuan tugas (satgas) Anti Mafia Bangunan, terlebih pada proyek
pembangunan yang bermasalah.

“Jangan heran jika dari dulu hingga kini masih banyak bangunan yang melabrak aturan berjalan aman dan lancar dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan,” ujar Madsanih di kantornya yang berada dikawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (11/2/2024).

Madsanih mengatakan, modusnya mengiming- imingi jaminan pembangunan dengan cara berkoordinasi ke pihak yang berkaitan.

“Mereka berkonspirasi dan berdalih bisa mengatasi permasalahan yang dialami pemborong maupun pemilik bangunan,” jelasnya.


Madsanih menduga adanya kesengajaan tumpang tindih dalam proses pelaksanaan pembangunan bermasalah yang mengarah terjadinya unsur dugaan korupsi berjamaah.

“Dugaan kondisi ini harus segera di hentikan dan siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Madsanih menuturkan apapun praktik kolusi merupakan kerja sama yang mengarah pada pelanggaran hukum.

“Korupsi itu merupakan gratifikasi, baik pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi harus dijerat tindak pidana,” tegasnya.

Untuk itu, Madsanih berharap harus ada penegakkan hukum yang tegas khususnya dari aparat Kejaksaan dan kepolisian Polda Metro Jaya.

“Karena sepak terjang para oknum ini selain dugaan unsur praktek suap, masyarakat juga dirugikan seperti bangunan bermasalah akan berdampak terhadap lingkungan sekitar,” bebernya.

*Bangunan Puluhan Unit Gudang di Kalideres Dipertanyakan*

Berdasarkan analisa secara kasat mata, Madsanih mengungkapkan berdirinya bangunan yang menyalahi aturan diwilayah Jakarta Barat, tidak terlepas campur tangan oknum pejabat dengan para makelar bangunan.

Contohnya puluhan unit bangunan gudang yang telah rampung pengerjaannya di Jalan Prepedan, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

“Bangunan dilahan itu diduga melampaui koefisien luas bangunan yang ada,” ujarnya.

Tak hanya itu, Madsanih menduga adanya melanggar aturan yaitu terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sumur resapan.

“Informasi yang dihimpun bahwa dilokasi tersebut hanya terpampang satu izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.

Apalagi lanjut Madsanih, dilahan tersebut akan dibangun puluhan unit. Dalam hal perizinan patut dipertanyakan dan ditenggarai ada yang janggal.

“Koq bisa ya, izinnya satu malah dibangun kurang lebih 30 unit. Malah ada sebagian bangunan yang sudah rampung,” ucapnya.

Madsanih pun mempertanyakan apakah bangunan itu menyediakan ruang terbuka hijau dan sumur resapan.

“Kalau benar bangunan itu melabrak aturan tanpa mengedepankan aspek lingkungan harusnya dari awal Dinas terkait memberikan sanksi tegas,” terangnya.

Padahal jika warga yang membangun dianggap melanggar langsung diberikan tindakan dengan dalil melanggar aturan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).