HUKUM  

Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Hotman Paris dan kawan-kawan menggelar konferensi pers terkait praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Berikut kronologi kasus Budi Said vs Antam versi kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris.

Praperadilan diajukan melalui kuasa hukum Hotman Paris, berkaitan status tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus jual beli emas Antam.

Hotman menjelaskan, persoalan bermula ketika pada 2018, Budi Said membeli emas dari PT Antam dengan pembayaran senilai Rp3,593 miliar untuk emas yang seharusnya setara dengan 7 ton.

Namun, meskipun telah melakukan puluhan transaksi dengan total pembayaran mencapai triliunan rupiah, hingga saat ini emas yang diserahkan ke Budi Said hanya seberat 5,9 ton, dengan kekurangan 1.136 kg.

“Dalam 73 transaksi dan kalau sesuai dengan janji diskon dari PT Antam Surabaya, harusnya BS dapat 7 ton, 71 kg itu kalau harga diskon tapi sampai sekarang yang diserahkan ke BS cuma 5,9 ton, ada kekurangan seberat 1.136 kg,” jelas Hotman dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).

Jadi ada kekurangan (emas) belum diserahkan. Tiba-tiba atas wanprestasi dari PT Antam tidak menyerahkan (kekurangan emas) itu, Budi Said menggugat PT Antam peradata agar menyerahkan sisa 1 ton tadi,” sambungnya.

Namun meskipun Budi Said telah memenangkan perkara perdata di Mahkamah Agung, PT Antam tidak melaksanakan putusan tersebut. Selain itu, Budi Said juga dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kerugian negara atas 1.136 kg emas yang belum diserahkan.

“Pada saat mau eksekusi putusan MA perdata itu, tiba-tiba mulailah panggilan dari Kejagung pada awal Januari dan panggilannya itu sebagai saksi atas dugaan, ini kuncinya penting atas dugaan perubahan kerugian negara atas 1.136 kg yang tadi belum diserahkan,” kata Hotman.

Proses panggilan tersebut, menurut Hotman, dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa izin pengadilan, dengan rumah Budi Said digeledah dan barang-barang disita tanpa prosedur yang jelas. Bahkan ketika Budi Said diubah statusnya menjadi tersangka, proses hukum yang seharusnya mengizinkannya untuk didampingi pengacara tidak dilaksanakan dengan benar.

“Pagi-pagi pada saat dipanggil juga disita dia (BS) punya HP tanpa izin pengadilan, jam 4 sore berubah dari saksi jadi tersangka dan pada saat sebagai tersangka, Budi Said ditanyakan apakah tunjuk pengacara, dia jawab belum siap karena dipanggil jadi saksi, sesuai KUHAP yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun berhak didampingi pengacara,” ungkap Hotman.

Hotman bersama tim hukumnya juga menegaskan penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah karena tidak didasari oleh dua bukti permulaan yang cukup, dan proses penahanannya dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Mereka juga menyoroti bahwa dalam kasus korupsi, kerugian negara harus jelas dan nyata, sedangkan alasan yang digunakan oleh PT Antam dan Kejaksaan Agung terkait harga faktur tidaklah cukup.

“Jadi dalihnya Antam dan Kejakasaan adalah yang benar adalah harga difaktur. Harga difaktur memang seolah harga totalnya tadi, yaitu 3,5 T itu hanya cukup untuk bayar 5 ton. Jadi kalau berdasarkan harga faktur, harga sebenarnya, kalau tanpa diskon Antam sudah terima uangnya. Masuk rekening Antam dalam puluhan transfer,” tegasnya.

Oleh karena dasar-dasar kronologi tersebut, Hotman dan timnya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa perkara yang diajukan telah dikriminalisasi secara tidak benar, penetapan tersangka BS tidak sah, dan proses penyitaan serta penahanannya dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.