BNN Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu 42 Kg dan Ganja Sintetis 515 Gram

Jakarta, Nusantarapos – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 42.093 gram, dan 515.8 gram sintetik kanabioid.

BNN juga melakukan pemusnahan 0,0485 gram ganja sintetis barang bukti sisa uji laboratorium.

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana menjelaskan bahwa barbuk narkotika tersebut secara keseluruhan berasal dari 3 laporan narkotika yang melibatkan 11 tersangka. Setelah dilakukan uji laboratorium, barbuk dimusnahkan dalam mesin incinerator.

“Dengan adanya pemusnahan narkotika tersebut bisa menyelamatkan 86.014 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, ” ujar Tantan Sulistyana saat konferensi pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Narkotika ini berasal dari jaringan Malaysia. Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan terjadi pada 7 Februari 2024 dimana petugas BNN bersama gabungan bea cukai melakukan penyelidikan di Aceh Timur. Tim gabungan kemudian menghentikan sebuah perahu kepala dua berwarna coklat di perairan Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh yang diduga membawa sabu. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 40 bungkus plastik narkotika berisi sabu dengan total 42.17 kg.

Kemudian kasus kedua, Kamis (1/2/2024) lalu, petugas BNN mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial NM dan AW. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan paket ekspedisi berisi 518 gram sintetik kanabinoid yang berasal dari Cina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati. (Arie)