Polda Metro Bekuk Tersangka Pengedar Ganja 66 kg, 2500 Lembar LSD dan Home Industri Ekstasi

Jakarta, Nusantarapos – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus peredaran 66 kg ganja, 2500 lembar LSD dan home industri ekstasi di Apartemen Sentraland, Cengkareng.

Pada kasus narkotika ganja 66 kg, tersangka IP, DY dan HP yang menjadi pengedar ditangkap di lokasi dan tanggal yang berbeda, yakni 27 Februari di Penjaringan, 28 Februari di Cikoko dan 7 Maret 2024 di Kalibata.

Sementara di kasus pengungkapan narkotika LSD (Lysrgic Acid Diethylamide), tersangka NK sebagai kurir dan pengedar ditangkap pada 8 Februari 2024 di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat. LSD dikirim dari Jerman melalui jasa pengiriman dengan total barbuk 2500 lembar.

“Yang menarik dari kasus yang ada sejenis ada kiriman dari Jerman melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD ini narkotika golongan 1, sejenis ekstasi. Pemakaiannya diletakkan di langit-langit mulut atau dibawah bibir. Nilai jualnya mereka luar biasa, bisa sampai 100 RB satu biji kecil ini, ” kata Dirresnarkoba Kombes Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Dari ganja, ekstasi atau LSD, hampir 17 ribu orang bisa kita selamatkan tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang ini, ” jelas Hengki.

Sedangkan saat menggerebek home industri ekstasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, polisi membekuk tersangka AI alias B sebagai produsen dan juga menyita barbuk 416 gram serbuk biru positif Methamfetamine serta alat dan bahan pembuatan ekstasi.

“Home industri, pembuatan ekstasi di apartemen. Menyewa apartemen dengan KTP orang lain tapi diizinkan oleh apartemen, ” paparnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman podana kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (Arie)