OPINI  

Penting dan Manfaat Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Penulis : Tommy Wiryawan – Pegawai KPP Pratama Tuban

Sebuah keniscayaan bahwa roda kehidupan negara kita mengandalkan pada penerimaan perpajakan yang sehat dan berkesinambungan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan makin hari makin besar seiring harapan masyarakat terhadap perkembangan kehidupan bernegara kita. Semua sektor ingin dikembangkan secara bersamaan namun faktanya kendala anggaran tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu kita sebagai warga masyarakat dituntut untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak secara sukarela. Harapannya keadilan dan pemerataan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat tercipta sehingga semua penduduk bisa berperan serta secara aktif dalam membangun negara.

Selain pembayaran pajak yang tepat waktu dan tepat jumlah, maka pelaporan pelaksanaan kewajiban pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan, juga sangat penting untuk dilakukan sebelum batas jatuh temponya. SPT Tahunan sangat penting baik bagi Wajib Pajak maupun Negara karena salah satu fungsinya adalah sebagai sarana komunikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk tahun pajak 2023, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaporkan sebelum 31 Maret 2024 sedangkan SPT Tahunan PPh Badan (PT, CV, Yayasan dlsb) batas waktunya 30 April 2024. Jadi benar sekali bahwa beberapa bulan ini adalah periode golden time bagi WP untuk melaporkan SPT Tahunan PPh nya. Jangan sampai momen spesial ini tidak disadari dan terlewat begitu saja.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak di bawahnya senantiasa mengkampanyekan dan mengingatkan masyarakat WP untuk segera melaporkan SPT di masa-masa ini. Disaat yang bersamaan otoritas pajak juga memberikan layanan ekstra berupa pembukaan layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan di masa-masa libur akhir pekan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak yang belum sempat mengisi SPT Tahunan akibat kesibukannya di hari kerja, akan tetap membuka layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan di hari sabtu/minggu pada tanggal 23,30 dan 31 Maret 2024 . Dihimbau kepada masyarakat Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tuban untuk memanfaatkan momen spesial tersebut, agar laporan SPT Tahunan PPh dapat disampaikan tepat pada waktunya.

Bagi yang sudah maupun akan melaporkan SPT Tahunan PPh, namun belum sepenuhnya memahami, arti penting maupun manfaat dari pelaporan SPT Tahunan maka perlu disampaikan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa Lapor SPT Tahunan PPh sangat penting dan bermanfaat untuk dilakukan masyarakat sesegera mungkin yakni :Pertama terkait kepentingan Wajib Pajak untuk mempertanggungjawabkan semua pelaksanaan kewajiban perpajakannya di tahun pajak yang bersangkutan. Kedua terkait kepentingan negara untuk menguji kepatuhan WP berdasarkan data dan informasi dalam SPT. Ketiga manfaat menghindari sanksi denda administrasi Rp. 100.000 untuk WP OP dan Rp. 1.000.000 untuk WP Badan yg telat lapor. Keempat manfaat terhindar dari sanksi Pidana karena kesengajaan tidak lapor SPT tahunan maupun isinya tidak lengkap/Jelas/Benar. Kelima di masa lalu tidak terbayangkan bahwa lapor SPT bermanfaat pada kamajuan karir seseorang. Namun saat ini kepatuhan lapor SPT banyak menjadi syarat administratif dalam mengikuti seleksi posisi/jabatan tertentu. Kelima manfaat terkait dengan pembentukan citra perusahaan di lingkungan bisnisnya. Bagi WP yang patuh lapor SPT, dapat mengindikasikan profesionalitas dan komitmen dalam berusaha. Dengan demikian akan menimbulkan kepercayaan yang tinggi dan membuka peluang mendapat lahan bisnis baru di masa depan. Keenam berkaitan dengan manfaat fasilitas perpajakan yang senantiasa mensyaratkan adanya kepatuhan laporan SPT. Sayang sekali jika perusahaan tidak bisa memanfaatkannya fasilitas perpajakan akibat abai dalam pelaporan SPT.

Di ujung tulisan ini, kembali mengingatkan kepada Wajib Pajak agar segera tunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan memanfaatkan detik-detik tersisa menuju batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni 31 Maret 2024 maupun SPT Tahunan PPh Badan yakni 30 April 2024. Hindari pengenaan sanksi denda administrasi yang tidak perlu, dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ingat-ingat kembali betapa penting dan bermanfaatnya lapor SPT Tahunan demi kebaikan Wajib Pajak itu sendiri, baik dampak di periode berjalan maupun di masa mendatang. Dan terakhir manfaatkan layanan pendampingan SPT Tahunan PPh di akhir pekan yang diselenggarakan KPP Pratama Tuban di Jl. Pahlawan No. 8 Tuban pada tanggal 23,30 dan 31 Maret 2024 sesuai jam kerja yang berlaku.