HUKUM  

Kisah Perjuangan Ibu Lily: Pledoi Melawan Injustice dan Penipuan atas Harta Warisan

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Komarudin Simanjuntak SH. MH. selaku Kuasa Hukum ibu Lily mengatakan, Ibu Lily merupakan ahli waris yang sah. Klien saya berhak mewarisi rumah itu sebagai pemberian dari orang tuanya.

“Sedangkan orang itu diduga para pelaku yang mengatasnamakan rumah tinggalnya itu sebagai vihara dengan memalsukan tandatangan Amih Widjaja (alm) yang merupakan orang tuanya pada tanggal 20 Mei 2013,” ucap Komarudin.

Lanjutnya, Ibu Amih Widjaja sendiri saat itu memang dalam keadaan sakit d ksedang di infus dan dirawat di Rumah Sakit Tangerang

“Diketahui Ibu Amih Widjaja tempat tinggalnya di Komplek Green Garden Blok O4 No.16 Jalan Kebun Jeruk Kedoya, Jakarta Barat,” imbuhnya.

Komarudin Simanjuntak SH. MH. mengungkapkan, ini adalah kasus kejahatan yang berbau tempat ibadah. Saya pun kemudian menanyakan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bahwa rumah tersebut tidak diakui sebagai vihara. Semua tidak mengenal nama Vihara itu. Kemenkum HAM juga menyatakan vihara tersebut tidak terdaftar.

“Setelah ibu Lily bebas hukuman. Kita akan proses para terduga pelaku antara lain
Lim Heng Ming, Eva Tjok Kandau. Tjong Sherry (Aping), Teh Roy,” sebutnya.

Komarudin menyebut, juga sebuah mobil atas nama anaknya diambil Chong Sherly yang juga mengakuisisi rumah yang ditinggali Amih Widjaja (alm).

“Kemungkinan besar ada keterlibatan Mafia Tanah dalam kasus ini. Tanah tersebut sudah berstatus sertifikat atas nama
Mamih Widjaja (alm) dan ahli warisnya adalah anak anaknya,” ujar Komarudin saat dijumpai usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (3/4/2024).

“Ahli warisnya terdiri dari tiga orang, satu orang sudah meninggal, satu lagi tinggal dan bertugas diluar negeri, serta satunya lagi adalah Ibu Lily, sebutnya.

Lebih jauh Komarudin menyatakan, rumah tersebut sudah disertifikatkan hak milik atas nama Ibu Lily. Hubungan beliau dengan tempat vihara tersebut sebagai jemaat saja.

Orang orang yang mengaku dari yayasan vihara sebagai terduga pelaku atas rumah tersebut sebagai vifara. Dimulai dari tingkatan RT, RW, Lurah, Kecamatan, FKUB mengatakan nama vihara itu tidak ada.

Rumah tersebut IMB nya sebagai rumah tinggal atas nama Amih Widjaja (alm) dengan luas tanah lebih kurang 370 M². dengan asumsi permeternya Rp.30juta. Dengan total harga Rp.11,1 milyar.

Sejak Amih Widjaja meninggal 2013 lalu, tanah tersebut menjadi rebutan mereka dan sampai sekarang masih berbentuk vihara yang dialihkan fungsi oleh para terduga pelaku.

Sempat diambil alih oleh Ibu Lily saat itu, tetapi direbut kembali oleh para terduga pelaku yang mengatasnamakan yayasan bernama Metta Karuna Maitryea dan vihara tersebut tidak berijin.

Para terduga pelaku vihara terhadap surat sertifikat dan surat lainnya yang ada dirumah tesebut, mereka pun bilang tidak tahu.

Selama empat tahun saya tanya mereka, mereka tetap bilang tidak tahu. Ditegaskan, ibu Amih Widjaja meninggal dirumah didalam rumah ini. Kalau itu bukan rumahnya, kita gak mungkin mau meninggal di vihara ataupun rumah bukan miliknya.

Sampai hari ini, saya, Lily sebagai ahli waris setiap datang kerumah tersebut kami di usir dan di kerumunin banyak orang, katanya saya mengganggu ibadah mereka. Sedangkan mereka pada saat itu sedang tidak beribadah.

Dengan berjalannya waktu, saya pun dilaporkan dengan pasal 263 dan 266.

Sertifikat tanah tersebut dinyatakan hilang oleh mereka sehingga ibu Lily berinisiatif membuat sertifikat baru di BPN Jakarta Barat dengan mengikuti prosedur resmi dari BPN maka terbitlah SHGB atas nama Amih Widjaja lagi.

Setelah berkonsultasi dengan Notaris turunlah hak waris dan dibilang pemalsuan dan ibu Lily dimasukkan penjara.

Dalam kasus ini, Kamarudin Simanjuntak SH. MH. Sebagai kuasa hukum Ibu Lily mengatakan, rumah tersebut yang di Green Garden Blok O4 No.16 Kebun Jeruk Kedoya, Jakarta Barat adalah benar sebagai rumah pribadi Ibu Amih Widjaja, Ibundanya Ibu Lilly.

Mereka sudah lama berseteru atas tanah waris ini dari 2013. Kemudian mereka para terduga pelaku yaitu Lim Heng Ming, Eva Tjok Kandau, Tjong Sherry (Iping), Teh Rony tidak mengakui dimana keberadaan sertifikat tanah tersebut berada.

Mereka para terduga pelaku menyatakan tanah tersebut sudah dihibahkan ke kami.
Kami pun tidak percaya tanah tersebut sudah dihibahkan. Kami terus selidiki karena tidak ada keterus terangan dari mereka.

Dari hasil penyelidikan tersebut di laporkan ke Polsek Kebun Jeruk tahun 2014 tidak ada kejelasan apapun sampai sekarang.

Ibu Lily pun mengurus ke kelurahan Kedoya Utara, dilaporkan ke kecamatan Kebun Jeruk, kemudian diurus penggantian sertifikat dan dilaporkan ke Polres Jakarta Barat. BPN menerbitkan sertifikat atas nama Amih Widjaja dan diturunkan ke ahli warisnya.

Kemudian para terduga pelaku ini juga berbohong pernah mengakuisisi lahan tersebut di PN Jakarta Barat tetapi tidak berhasil dan dicabut berkas perkaranya.

Mereka juga sebagai tersangka karena laporan Ibu Lily, kemudian mereka pra peradilan. Pra peradilannya juga ditolak. Tapi bisa bisanya Ibu Lily dijadikan tersangka lagi oleh mereka, tapi mereka tidak.

Sekarang inilah waktunya pledoi atau pembelaan supaya benar benar kita booumingkan ini, supaya Ibu Lily bisa bebas dimana ia sempat ditahan di Polres Jakarta Barat selama tiga bulan dari September hingga Desember 2023.

Pihak yayasan Metta Karuna Maitryea ketika ditanya, anda tahu gak ditahun 2012, dijawabnya saya baru 2019 di vihara ini.

Kemudian pihak vihara pun menggunakan orang tersebut untuk merebut tanah dan rumah tinggal ini.

Tjong Sherry (Iping) merebut peninggalan almarhumah Imah Widjaja berupa sebuah mobil dengan mengurusnya di Polda Metro Jaya dirubah kepemilikan menjadi namanya .

Selain itu rumah rumah lainnya juga diambil mereka para terduga pelaku seperti rumah di Cengkareng, rumah di Permata Buana, Rumah di Palembang, Rumah di Tarakan .

Semua rumah yang diambil tersebut sehingga Ibu Lily tidak kebagian warisan ibunya Imah Widjaja.

Itu adalah hak dari Ibu Lily untuk menuntut keadilan, oleh karena itu Kita viralkan dengan seadil adilnya dan viralkan sehebat hebatnya biar Ibu Lily dikembalikan haknya.

Rekan saya ini, Nuryadin SH. mewakili Ibu Lily secara perdata dituntut juga di PN Jakarta Barat supaya dikembalikan haknya. Padahal secara perdata.

Mereka semua akan saya pidanakan berjumlah empat orang dan seorang asisten yang menggelapkan ataupun menghilangkan barang bukti juga masih hidup tapi alasannya sedang sakit dan tidak diperiksa di PN Jakarta Barat.

Padahal secara perdata asisten tersebut masih sehat, dirumah pun sering tidak ada dan sering jalan jalan kesana kemari tidak dihadirkan di PN Jakarta Barat.

Oleh karena itu, Kami menuntut kepada jaksa supaya hak Ibu Lily dikembalikan.

Tanggal 19-25 Mei 2013 Amih Widjaja dibilang sakit, tetapi ada suratnya sedang dirawat di rumah sakit. Tetapi para terduga pelaku ini bilang tanah tersebut sudah dihibahkan.

Bagaimana menghibahkannya, Amih Widjaja saat itu sedang di infus dan dirawat ditumah sakit. Itulah menjadi sebuah kebohongan dari para terduga pelaku.

Pledoi dilakukan untuk membela terdakwa Ibu Lily. Ibu Lily ini terdakwa yang paling ajaib karena ia merasa sebagai korban yang dilaporkan ke polisi. Kemudian menjadi tersangka dan di pra peradilan juga mereka kalah juga.

Ntah kenapa Ibu Lily menjadi terdakwa, aneh kan!. Padahal ia melapor. Disitulah ada permainan Polres Jakarta Barat dan jaksa penuntut umum tadi.

Hari ini kita habisin dia, kita buat tidak berkutip. Karena kita buat pledoi yang kita susun sangat bagus. Tidak ada satupun bukti yang menyatakan Ibu Lily harus dipidana.

Pledoi ini menyatakan, Ibu Lily tidak bersalah dan dia adalah adalah alih waris dari Ibu Amih Widjaja.

Pertama tama yang dipalsukan adalah surat hibah karena mweeka bilang tanah tersebut telah dihibahkan Amih Wijaya. Diketahui surat hibahnya palsu karena surat hibahnya dibuat tanggal 20 Mei 2013. Padahal Ibu Amih Widjaja sedang di infus dan di rawat 19 – 25 Mei 2013.

Surat hibah tersebut dibawah tangan dan tidak otentik dibawah notaris, dimana ini adalah cacat formil dan cacat prosedural. Surat hibah tersebut dibilang palsu!.

Polres Jakarta Barat ini berselingkuh dengan terlapor, karena ibu Lily melapor ke Polres Jakarta Barat. Mereka sudah sebagai tersangka dan mem pra peradilan dan kalah. Harusnya mereka dibawa ke persidangan, tapi malah korban yang dibawa ke persidangan.

Jadi, Polres Jakarta Barat ini berselingkuh, begitu juga PN Jakarta Barat berselingkuh dengan orang orang yang mengaku dari yayasan Metta Karuna Maitryea.

Pokok pledoinya itu ada tujuh belas yang disertakan dengam bukti buktinya. Ketujuh belas bukti itu mejelaskan bahwa Ibu Lily tidak bersalah. Ibu Lily hanyalah mengirus ke Polres Jakarta Barat, Kelurahan Kedoya Utara, BPN dan lainnya sesuai prosedural dan hukum. *(Guffe).