DAERAH  

Kesra Jember Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Rp 3,8 Milyar

Jember, Nusantarapos – Baru-baru ini, telah ramai perbincangan dugaan kasus korupsi senilai Rp 3,8 Milyar yang diduga melibatkan Kepala bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Jember pada tahun 2021.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Kesra Achmad Musoddaq memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah selesai dan sudah diperiksa pada tahun 2022.

“Sebenarnya yang diberitakan itu sudah selesai pada tahun 2022, kami sudah melakukan klarifikasi, akan tetapi saya tidak tahu maksudnya kenapa masalah tersebut masih diunggah oleh teman-teman wartawan,” ungkap Musoddaq, Kamis (18/04/2024).

Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut tidak benar, dikarenakan pihak Kesra sama sekali tidak memegang uang insentif guru ngaji. “Semua ada di kasda melalui Kasda langsung di setor kepada bank Pelimpahan. Jadi pencairan Insentif guru ngaji Langsung kepada rekening Penerima, itu semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Insentif Guru ngaji di Jember tak Langsung Cair, Kabag Kesra Belum Tuntas Penuhi saran BPK, Kabag Kesra Pemkab Jember Melakukan Verlap terkait pencairan Insentif guru ngaji kabupaten Jember tahun 2024.

Karena pencairan dana tersebut sesuai saran BPK RI, padahal para guru ngaji sudah menunggu dana insentif bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

Sebelumnya, BPK Menyarankan Pencairan Insentif Guru ngaji sesuai Regulasi. Perlu adanya Tambahan persyaratan agar insentif Guru ngaji bisa dicairkan.

Lanjutnya, dia menegaskan Verifikasi Lapangan dan Tambahan Persyaratan sudah disosialisasikan kepada para guru ngaji di Tingkat Kecamatan Se-kabupaten Jember.

Dan ada surat keterangan dari kades/lurah yang Menyatakan Bukan ASN, TNI-Polri pihak lain yang menerima Insentif dari keuangan Negara.

“Jadi insentif guru ngaji itu semua langsung di berikan dari pihak perbankan ke rekening masing-masing guru ngaji, pihak kami hanya memberikan data yang terverifikasi di lapangan dan nomor rekening masing-masing guru ngaji ke pihak perbankan,” paparnya.

“Dimana titik korupsi pihak Kesra, langsung masuk ke rekening masing-masing guru ngaji?” terang Achmad Musoddaq.

Dia juga menghimbau, “Kepada semua Pihak, Memberi tahukan Terkait Pemberian Insentif guru ngaji Mulai Jaman Bupati Jalal, Bu Faida hingga Bupati Hendy masih tetap di berikan,” pungkasnya. (Trisno)