Penulis: Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengambil bagian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Dengan keputusan tersebut, jumlah hakim MK yang tersisa menjadi 8, sehingga keputusan hakim berpotensi memiliki bobot yang sama kuat.
Mengenai hal tersebut, sangat menarik untuk memprediksi keputusan hakim MK terkait permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024. Dalam konteks ini, kemungkinannya hanya dua: menolak atau menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimun, dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD.
Terkait hal tersebut, sejumlah masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyampaian Amicus Curiae ini disertai dengan pendapat atau opini terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 yang sedang ditangani oleh hakim konstitusi.
Sebagaimana diketahui saat ini MK sedang menangani dua perkara PHPU Presiden 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam konteks ini, saya percaya bahwa penyampaian Amicus Curiae mungkin akan memengaruhi MK dalam mengambil keputusan tentang PHPU Pilpres 2024. Meskipun demikian, hasil akhirnya kemungkinan besar tetap akan MK menolak permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Prediksi skornya adalah sebagai berikut: 6 hakim MK akan menolak permohonan PHPU Pilpres 2024, sementara 2 hakim akan menerimanya. Alternatifnya, 5 hakim MK akan menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimi dan Ganjar-Mahfud MD, sedangkan 3 hakim MK akan menerimanya.
Meskipun demikian, dengan hanya 8 hakim MK yang bersidang, ada kemungkinan lain, yaitu berakhir dengan hasil imbang atau “draw”. Namun, kemungkinan skor keputusan hakim MK yang imbang ini rendah. Secara lebih mungkin, skor keputusan akan menjadi 5 hakim menolak PHPU Pilpres 2024 dan 3 hakim menerima permohonan. Kemungkinan, situasi sidang dengan 8 hakim MK ini akan menjadi sangat menegangkan!
Dengan demikian, kemungkinan besar MK akan menolak PHPU Pilpres 2024, dengan sebagian besar hakim menolak. Jika itu terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan besar akan memenangkan sengketa PHPU tersebut, yang berarti pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan bisa dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.