DAERAH  

Proses Hukum Pengemplang Sewa Ruko Lamban, Aliansi LSM Adukan Kejari Jombang Ke- JAMWAS

JOMBANG, Nusantarapos.co.id – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jombang mengadukan proses penanganan hukum Pengemplang Sewa Ruko Simpang 3 yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ke- Jaksa Muda Pengawasan (JamWas) Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, sudah satu tahun berjalan, proses hukum pengemplang sewa ruko milik Pemda Jombang itu masih sampai tahap Penyidikan, Selasa (30/4/24).

Seperti ramai diberitakan media ini sebelumnya, beberapa Penghuni ruko simpang tiga Kabupaten Jombang enggan membayar sewa sejak tahun 2016 silam, oleh sebab itu BPK RI mendapatkan temuan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.

“Sudah setahun jalan ditempat prosesnya di Kejari Jombang, nunggu keterangan saksi, nunggu hasil auditorium, katanya Pak Deny Kasi Intel Kejari Jombang akhir tahun 2023 segera ditetapkan tersangka, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum tetap. Saya baca di koran minggu ini Kejari Jombang mengkonfrontir saksi lagi,” terang Wibisono Aliansi LSM Kabupaten Jombang.

Wibisono menjelaskan, masyarakat Kabupaten Jombang sudah lama menunggu hasil serangkaian proses hukum yang dilaksanakan Kejari Jombang. Dengan surat aduan yang dilayangkan ke JamWas Kejagung RI ini, ia berharap supaya segera ada kepastian hukum tetap.

“Masyarakat sudah lama menunggu, supaya jelas dimata hukum itu semua masyarakat setara, harus patuh dihadapan hukum. Yang jelas merugikan Negara Milyaran rupiah ya harus dihukum supaya ada efek jera. Jangan sampai ada muncul dugaan di mata masyarakat, dengan lambannya penetapan tersangka pengemplang sewa ruko milik Penda Jombang itu, rakyat bisa saja menduga ada permainan terselubung APH khususnya diruang lingkup Kejari Jombang,” imbuhnya. (Udn)