HUKUM  

Customer Kecewa Atas Pembelian Mobil Porsche, Tiga Kali Dimediasi Hakim PN Jakbar Namun Tak Menghasilkan

Kuasa Hukum Singgih Sutanto customer mobil Porsche, Zuchli Imran Putra Andi Kinang saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang mediasi dengan kuasa hukum dealer Porsche di Indonesia.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang mediasi soal pembelian mobil Porsche bermasalah pada Selasa, 30 April 2024.

Ini merupakan sidang untuk ketiga kalinya. Sama seperti sidang mediasi pertama pada 27 Maret 2024 dan kedua pada 2 April 2024, sidang ketiga yang digelar di ruang mediasi PN Jakarta Barat tersebut, juga tak menghasilkan apa-apa.

Pihak penggugat dan tergugat terlihat hadir pada pertemuan kali ini. Dari pihak penggugat, HM Zuchli Imran Putra SH selaku lawyer Singgih Sutanto, Direktur PT Jakarta Sereal, tampak hadir.

Sedangkan dari pihak tergugat, yang datang adalah Hsu Yi Tan (Dealer Principal) dari Porsche dan Reza selaku kuasa hukum Porsche.

Zuchli Imran Putra menyampaikan, pihaknya mengajukan gugatan karena mobil Porsche yang dibelinya dari Porsche Center Jakarta (PT. Eropa Auto Prima), benar-benar bermasalah.

Apalagi, mobil Porsche tipe 911 Carrera GTS yang dibeli memiliki harga fantastis, yakni Rp5,5 miliar. “Kami minta penggantian mobil baru atau refund uang kembali,” ujar Zuchli Imran Putra usai menjalani mediasi.

Mobil Porsche yang dibeli Singgih Sutanto mengalami kerusakan ketika spidometer menginjak angka 500 KM.

Saat itu, terjadi suara bising pada mobil hingga membuatnya tak nyaman selama berkendara.

Setelah ditanyakan kepada pihak Porsche, mekanik mengatakan kalau mobil kemasukan batu atau kerikil.

Namun, kata Zuchli Imran Putra, suara dengungan itu bukan disebabkan oleh batu lantaran bunyinya berbeda, seperti mendengung. Kondisi seperti itu, kemungkinan factory defect dan mekanik Porsche saat itu hanya membersihkan saja.

Saat diminta untuk mengganti mobil baru, pihak Porsche menolak. Begitu pula ketika diminta uang agar dikembalikan karena mobil keluaran Jerman tersebut sangat tidak nyaman dikendarai akibat trouble. Pada akhirnya, persoalan ini diajukan ke PN Jakarta Barat dengan tujuan mencari keadilan.

Setelah sidang mediasi yang dipimpin Edward Missions kali ini tidak ada hasil, sidang selanjutnya akan digelar kembali untuk terakhir kalinya pada Selasa, 7 Mei 2024 mendatang.

“Pasti sidang akan Lanjut. Kami juga ajukan gugatan, ditambah kerugian immaterial selama beberapa bulan kita pakai, kita sudah buatkan rincian sekitar 11 miliar,” tegas Imran.

Mengenai apakah ada rencana mengajukan gugatan ke tanah pidana, pihaknya masih menunggu sidang berakhir.

“Kita belum lihat. Tapi kalau seandainya terbukti perusahaan abal-abal, artinya bukan perusahaan ga bertanggungjawab, ini penipuan. Artinya arah penipuan karena menurut lawyer-nya kemarin, mereka bukan tempatnya orang bertanggungjawab. Mereka cuma menjualkan saja, jadi kerusakan dan segala macam, berarti ga sah dong izin mereka. Harusnya mereka jual bertanggungjawab loh. kita ga tau di Eropa ada tidak, kita terima mobil sesuai kita minta spek A B C D, harusnya tanggungjawab full,” ungkap Imran.

Pada sidang mediasi terakhir nanti, pihaknya akanĀ  hadirkan principal, dalam hal ini Singgih Sutanto.

Sementara itu, Reza selaku kuasa hukum Porsche belum bisa memberikan secara panjang lebar mengenai masalah ini. Dia meminta agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses mediasi dulu, jadi kita belum bisa ngomong apa-apa dulu ya. Jadi kita mohon maaf belum bisa kasih apa-apa karena belum selesai mediasi,” katanya.

Saat ditanya apakah bersedia tanggungjawab soal insiden atau mobil Porsche bermasalah, dia bilang, “Kalau tanggung jawab pasti, pasti, karena ini mediasi, belum bisa ngomong apa-apa. Jadi tunggu hasil mediasinya aja ya. Akan ada mediasi selanjutnya minggu depan,” ujar Reza.

Edward Missions sebagai hakim mediasi PN Jakarta Barat, mengusulkan tiga opsi materi gugatan yang diajukan Zuchli Imran Putra yang mewakili kliennya, Singgih Sutanto. Yang pertama pihak Porsche mengembalikan uang, kedua penggantian mobil baru seperti yang dibeli dan ketiga ada kerugian immaterial.