banner 970x250

Komplotan Begal Casis Bintara Polri Berhasil Ditangkap, Satu Tewas Ditembak

Jakarta, Nusantarapos – Lima tersangka pelaku begal calon siswa (casis) bintara Polri berhasil diringkus tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Satu orang dinyatakan tewas ditembak.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan peristiwa ini terjadi pada 11 Mei 2024 di Jalan Arjuna, Duri Kepa, Kebon Jeruk sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengikuti tes psikologi dalam rangka seleksi penerimaan Brigadir Polri di Polda Metro Jaya.

“Pada saat di TKP korban dipepet oleh pengendara sepeda motor yang dikendarai 3 laki-laki dan diserang dengan golok yang mengakibatkan luka robek pada jari kelingking sebelah kanan dan luka pada paha kiri. Korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, sepeda motor dibawa lari para pelaku termasuk handphone korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, ” ujar Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Mapolda Metro, Rabu (22/5/2024).

Selanjutnya, tim Jatanras Polda Metro melakukan serangkaian penyelidikan dengan menghimpun keterangan dari para saksi dan menggabungkan alat bukti yang ada. Tim akhirnya berhasil menangkap 5 orang pelaku.

“Dari 5 orang peran dari masing-masing tersangka. PN warga Pandeglang sebagai eksekutor yang membacok korban dengan golok sekaligus mengambil handphone milik korban. Berikutnya AY warga Pandeglang, perannya joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama PN,” ungkapnya.

Tersangka ketiga adalah MS, warga Pandeglang. Perannya sebagai joki dan kapten yang memonitor situasi.

“Tersangka PN telah dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan meninggal dunia. Demikian AY dilakukan tindakan tegas, MN juga dilakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Sedangkan tersangka C berperan menjual sepeda motor korban dan W berperan sebagai pembeli atau penadah.

Barbuk yang disita polisi antara lain Yamaha Aerox warna hitam, 1 unit honda scoopy hitam milik pelaku, 1 handphone milik korban, 1 buah golok pelaku, kemeja batik milik korban, celana hitam korban, dan helm Zeus korban.

“Para tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yang mana ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Wira Satya. (Arie)