banner 970x250
DAERAH  

The Indonesian Institute: Bubarkan Forum Air untuk Rakyat di Bali adalah Bentuk Pelanggaran Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat

JAKARTA,NUSANTARAPOS- The Indonesian Institute (TII) menyatakan bahwa pembubaran Forum Air untuk Rakyat di Bali adalah bentuk pelanggaran kebebasan berkumpul dan berpendapat.

Forum ini, yang diadakan untuk mendiskusikan isu-isu terkait air dan hak-hak masyarakat, dibubarkan oleh pihak berwenang, menimbulkan kekhawatiran tentang komitmen pemerintah terhadap hak-hak dasar warganya.

TII menekankan pentingnya: 1. Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat: Menjaga dan menghormati hak setiap individu untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat mereka tanpa takut akan represi atau pembubaran paksa.

2. Dialog Terbuka: Memfasilitasi diskusi dan dialog terbuka tentang isu-isu penting seperti hak atas air, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

3. Pemerintah yang Transparan: Mendorong pemerintah untuk bersikap transparan dan inklusif dalam menangani masalah-masalah publik, serta memastikan partisipasi aktif dari warga.

4. Menghindari Kekerasan: Menghindari tindakan kekerasan atau intimidasi dalam menangani pertemuan atau demonstrasi yang damai.

Pembubaran forum ini dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya demokratisasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. TII mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali tindakan tersebut dan memastikan bahwa kebebasan berkumpul dan berpendapat tetap dilindungi sesuai dengan konstitusi dan standar internasional.

Pada hari Senin lalu (20/5), acara People’s Water Forum di Bali dibubarkan paksa oleh organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara.

Pembubaran dilakukan atas dasar bahwa acara tersebut tidak menaati imbauan lisan PJ Gubernur Bali. Hingga hari Selasa (22/5), proses penindakan oleh kepolisian di Bali terus berlanjut.

Dalam hal ini, Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), menegaskan bahwa pembubaran forum tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Christina mengatakan, Hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat jelas dilindungi konstitusi. Forum masyarakat sipil adalah bentuk praktik Indonesia sebagai negara demokrasi yang melindungi hak asasi masyarakatnya untuk berkumpul.

Lanjutnya, “Jangan sampai People’s Water Forum yang diadakan dengan semangat untuk menyalurkan pendapat dan kritik menjadi dilarang hanya karena bertepatan dengan 10th World Water Forum juga di Bali dan sederet asumsi lainnya,” ujarnya dalam siaran resminya hari ini.

Terkait imbauan lisan PJ Gubernur Bali yang digunakan sebagai argumen pembubaran, Christina berpendapat, ”Jika alasannya melanggar imbauan lisan PJ Gubernur Bali, justru imbauan lisannya yang perlu dievaluasi.

“Jangan sampai kebijakan daerah malah bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembatasan hak asasi ditetapkan dengan undang-undang, jadi tidak cukup dengan himbauan lisan,” imbuhnya.

Christina memaparkan, pembubaran paksa ini justru akan memberikan citra buruk di hadapan delegasi internasional yang menghadiri 10th World Water Forum. Pembubaran ini juga menambah daftar masalah dalam demokrasi kita dan makin menurunkan kepercayaan publik akan demokrasi dan pemerintah.

Sambungnya, negara-negara lain yang hadir justru akan memandang buruk demokrasi Indonesia dengan adanya kejadian ini. Sebagai penyelenggara, Indonesia malah tidak memberi contoh yang baik untuk delegasi negara lainnya.

Christina menyebut, Kepolisian perlu lebih serius menangani hal ini sebagai tindakan represif terhadap hak berkumpul dan berpendapat masyarakat. Kericuhan pembubaran yang ditimbulkan justru malah menarik perhatian publik dan berpotensi mencoreng budaya demokrasi Indonesia di pandangan delegasi negara lain yang hadir di Bali.

“Komnas HAM juga diharapkan memberikan perhatiannya terhadap kasus ini karena ini bukan satu kali saja pembubaran forum berpendapat dan/atau akademik yang terjadi di Indonesia. Di tengah 26 Tahun Reformasi, penting melakukan perubahan untuk kebebasan berkumpul dan berpendapat di Indonesia,” pungkas Christina. “””(Guffe)