banner 970x250
DAERAH  

The Indonesian Institute; Kenaikan UKT. Kebijakan PTN-BH Harus Dikaji Ulang

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Persoalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melonjak drastis kembali memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Kontroversi ini memaksa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk memberikan penjelasan di hadapan Komisi X DPR RI.

Menanggapi hal ini, Felia Primaresti, Peneliti Bidang Politik dari The Indonesian Institute (TII), mengatakan bahwa akar permasalahan ini adalah kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memberikan kebebasan kepada kampus untuk mengelola keuangannya sendiri tanpa batasan tertentu.

Felia mengatakan, masalahnya timbul ketika perguruan tinggi menggunakan otonomi yang diberikan oleh negara secara berlebihan, melampaui fungsi yang seharusnya. Marwah dari perguruan tinggi itu memberikan pendidikan, bukan mencari uang layaknya korporasi,” ujar Felia dalam keterangan reaminya hari ini.

Felia menambahkan, saat ini otonomi disalahgunakan, sehingga fokus utama perguruan tinggi beralih dari tujuan mulia memberikan pendidikan kepada usaha mencari keuntungan.

“Kebijakan yang seharusnya mendukung kemandirian akademik dan inovasi justru menjadi bumerang ketika kampus lebih mementingkan aspek finansial daripada kualitas pendidikan yang mereka tawarkan,” jelas Felia.

Felia menambahkan, kebijakan ini seperti membuat perguruan tinggi ‘menghalalkan segala cara’ untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Polanya bisa kita lihat dari kenaikan UKT yang cukup drastis di banyak kampus.

Lanjutnya, tidak hanya itu, seringkali kenaikan ini diikuti upaya pembatasan kebebasan mahasiswa untuk mengekspresikan kritik mereka.

“Tindakan-tindakan ini menunjukkan bagaimana perguruan tinggi mulai berperilaku seperti entitas komersial yang mengutamakan profit daripada misi pendidikan,” ucapnya.

Selain itu, Felia menekankan bahwa kenaikan UKT secara drastis ini tidak berperspektif kelas. Kelas atas mampu membayar berapa pun yang diminta, sementara kelas bawah bisa mendapat keringanan, atau bahkan digratiskan dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

“Namun, kelas menengah justru terjepit di antara keduanya dan banyak yang dirugikan. Mereka tidak mendapatkan bantuan seperti kelas bawah, tetapi juga tidak mampu menanggung kenaikan biaya yang signifikan,” ungkap Felia.

“Hal ini menciptakan ketidakadilan dan semakin memperlebar kesenjangan dalam akses pendidikan tinggi.” Imbuhnya.

Felia pin menyayangkan bahwa kenaikan biaya pendidikan yang sedemikian rupa tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat secara umum, serta peningkatan fasilitas kampus yang lebih memadai.

Felia memyebut, jika biaya pendidikan naik drastis, seharusnya ada peningkatan pendapatan untuk mendukung kemampuan finansial masyarakat. Kebutuhan finansial kampus di satu sisi perlu dipahami sebagai kebutuhan operasional kampus, termasuk dalam menunjang gaji staf dan fasilitas kampus. Namun, terkait kenaikan UKT, kampus juga harus transparan dan akuntabel dalam penerapannya.

Sambungnya, selain itu, kampus juga perlu menunjukkan profesionalitasnya sebagai entitas hukum penyedia jasa pendidikan. Dengan kenaikan UKT yang drastis, kampus juga harus mengikutinya dengan kredibilitas penyelenggaraan pendidikan.

“Misalnya melalui perbaikan kualitas dan penambahan fasilitas dan layanan pendidikan yang mereka tawarkan. Sayangnya, kita sering melihat bahwa kenaikan UKT tidak sejalan dengan perbaikan fasilitas dan kualitas pendidikan,” imbuhnya.

“Ini sangat disayangkan karena seharusnya investasi dari kenaikan biaya ini bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa,” pungkas Felia. *(Guffe).