banner 970x250
DAERAH  

The Indonesian Institute: Kawal Pemindahan Warga Kampung Susun Bayam Tanpa Kekerasan

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- The Indonesian Institute (TII), sebuah lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, menyerukan agar pemindahan warga Kampung Susun Bayam dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan.

Kampung Susun Bayam, sebuah pemukiman informal, sedang mengalami relokasi karena proyek pengembangan perkotaan di Jakarta. TII menekankan perlunya pendekatan yang manusiawi yang menghormati hak dan martabat warga.

The Indonesian Institute (TII), sebuah lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, menyerukan agar pemindahan warga Kampung Susun Bayam dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan. Kampung Bayam, sebuah pemukiman informal, sedang mengalami relokasi karena proyek pengembangan perkotaan di Jakarta. TII menekankan perlunya pendekatan yang manusiawi yang menghormati hak dan martabat warga.

Seruan untuk pendekatan relokasi yang tidak menggunakan kekerasan dan menghormati ini mencerminkan kepedulian yang lebih luas terhadap dampak sosial dari proyek pengembangan perkotaan pada komunitas yang rentan di Indonesia.

Jagad media sosial dihebohkan pada hari Selasa (21/5) malam lalu dengan kabar penggusuran paksa warga Kampung Susun Bayam oleh aparat keamanan. Dilaporkan bahwa warga hanya diberi waktu 30 menit untuk mengosongkan tempat tinggal mereka, dan salah satu warga juga dilaporkan ditahan.

Kabar ini segera memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia dan masyarakat luas, yang mengecam tindakan tersebut sebagai tidak manusiawi dan melanggar hak-hak warga.

Insiden ini juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih baik dalam menangani relokasi warga, sesuai dengan rekomendasi dari The Indonesian Institute (TII).

Penggusuran paksa ini menambah daftar panjang masalah sosial yang dihadapi oleh warga kota yang terdampak oleh pembangunan dan urbanisasi. Seruan untuk penanganan yang lebih manusiawi dan dialog yang lebih baik antara pemerintah dan warga terdampak menjadi semakin mendesak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Penggusuran paksa ini menambah daftar panjang masalah sosial yang dihadapi oleh warga kota yang terdampak oleh pembangunan dan urbanisasi.

Seruan untuk penanganan yang lebih manusiawi dan dialog yang lebih baik antara pemerintah dan warga terdampak menjadi semakin mendesak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Terkait hal ini, Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menanggapi bahwa kericuhan dan kekerasan sangat tidak dapat diterima dalam pemindahan warga Kampung Susun Bayam, apalagi jika diklaim ternyata sudah ada kesepakatan.

”Kesepakatan lewat mediasi yang difasilitasi Komas HAM antara warga dan PT Jakarta Propertindo sudah diraih. Kesepakatan pemindahan pun sebelumnya diklaim sudah dilaksanakan dan pemberian ganti rugi sudah diberikan,” ujar Christina dalam keterangan resminya hari ini.

Lanjutnya, jika memang sudah ada kesepakatan antara warga dan pihak terkait, maka seharusnya pemindahan seluruh warga, baik yang sudah pindah maupun yang tersisa, bisa dilakukan tanpa kekerasan.

Kesepakatan ini harus menjadi dasar dalam pelaksanaan relokasi, memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan lancar dan damai.

Penting untuk menekankan beberapa hal dalam implementasi kesepakatan ini: Kepatuhan pada Kesepakatan: 1. Semua pihak harus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, termasuk tenggat waktu yang disepakati dan langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan relokasi yang manusiawi.

Berikutnya, 2. Koordinasi yang Baik: Koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan warga harus berjalan dengan baik untuk menghindari miskomunikasi yang dapat memicu ketegangan.

Lalu, 3. Pendampingan Warga: Pemberian pendampingan kepada warga dalam proses relokasi, termasuk bantuan untuk memindahkan barang-barang mereka dan menyediakan tempat tinggal sementara jika diperlukan.

Terusnya, Pengawasan Independen: Melibatkan pihak ketiga yang independen untuk mengawasi proses relokasi, memastikan bahwa tidak ada tindakan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Dan, Dialog Terbuka: Memfasilitasi dialog terbuka antara warga dan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah yang muncul selama proses relokasi.

Dengan pendekatan yang inklusif dan menghormati hak-hak warga, pemindahan bisa dilakukan secara damai, tanpa perlu adanya tindakan kekerasan yang hanya akan memperburuk situasi.

“Jika terjadi penolakan oleh warga yang belum bisa pindah, pendekatan secara persuasif melalui musyawarah perlu tetap dikedepankan dibandingkan metode pengusiran paksa yang berujung pada kekerasan,” ucapnya.

“Kekerasan harus dihindari sebaik mungkin untuk tetap melindungi hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal yang melekat pada warga sebagaimana dilindungi dalam konstitusi kita,” imbuhnya.

“Solusi untuk warga yang hak tinggalnya belum jelas harus diutamakan dalam kasus ini. Pemerintah Provinsi Jakarta perlu memberikan solusi kejelasan hak tinggal warga di luar 123 KK yang memiliki hak untuk menempati Kampung Warga Susun Bayam,” pungkas Christina. *(Guffe).

Caption Foto:

Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menanggapi kericuhan dan kekerasan sangat tidak dapat diterima dalam pemindahan warga Kampung Bayam, apalagi jika diklaim ternyata sudah ada kesepakatan.