banner 970x250
DAERAH  

Kemen PPPA Lindungi Hak Perempuan Penyandang Disabilitas yang Alami Kekerasan

Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban penyandang disabilitas

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus pencabulan yang dialami oleh penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga menyebabkan korban AP (19) hamil 5 bulan.

Kemen PPPA akan berupaya melakukan koordinasi guna mendorong korban mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai dengan kebutuhannya, serta memperoleh keadilan di muka hukum.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyatakan, Kami jajaran Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan.

Selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas juga kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan.

“Guna mengurangi besarnya potensi kekerasan terhadap korban disabilitas, Kemen PPPA mendorong pemberian layanan yang diberikan pada korban dapat memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas,” tegas Ratna dalam.siaran resminya yang diterima media, Sabtu (25/5/2024).

Ratna menyampaikan upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban perlu dilakukan secara komprehensif. Mendukung hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Kabupaten Bogor telah memberikan penanganan terhadap korban.

Lanjutnya, penanganan yang telah diberikan diantaranya layanan asesmen awal, pendampingan  berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marsoeki Mahdi, Bogor.

Ratna mendorong pihak aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Ratna menyebut, Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan respon dan kerja cepat dalam mengupayakan keadilan bagi korban. APH telah mendukung proses hukum dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan.

“Kemen PPPA melalui UPT PPA Kabupaten Bogor akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, serta memastikan layanan pendampingan terhadap korban,” tutur Ratna.

Ratna menghimbau masyarakat dapat saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas. Partisipasi masyarakat dalam melindungi kelompok rentan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan yang dapat menimpa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas yang lebih rentan. Selain itu, jika mendeteksi orang-orang terdekat yang mengalami kekerasan, maka berikanlah perlindungan dan dukungan bagi mereka untuk dapat melaporkan kasusnya, dan mengakses pendampingan agar dapat pulih dari trauma,” ungkap Ratna.

Ratna juga mengajak semua perempuan dan seluruh masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. *(Guffe).