banner 970x250

150 Calon Notaris Ikut Ujian Kode Etik di DKI Jakarta

Anggota Luar Biasa (ALB) sedang mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2024.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sebanyak 150 Calon Notaris (anggota luar biasa) mengikuti kegiatan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2024 yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melalui Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta INI sebagai pelaksananya. Acara UKEN tersebut diselenggarakan di Gedung Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Mengawali sambutannya secara virtual, Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah mengucapkan selamat kepada seluruh anggota luar biasa (ALB) yang telah mengikuti UKEN. Ada 1.517 peserta yang antusias mendengarkan sambutan ketum INI periode 2023-2026 tersebut untuk memberikan pembekalan sebelum mereka mengikuti UKEN.

Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah memberikan pembekalan secara virtual kepada peserta di berbagai wilayah Indonesia.

Tri Firdaus menekankan pentingnya penghayatan dan pengamalan terhadap Kode Etik Notaris sejak dini, mulai dari studi Magister Kenotariatan, mengikuti seleksi Anggota Luar Biasa, magang, hingga menjalankan jabatan sebagai notaris.

Ketua Pengwil DKI Jakarta INI Vivi Novita Rido menuturkan ujian kode etik ini dilakukan agar calon notaris jika kelak menjadi notaris diharapkan memiliki kaidah moral yang baik, profesional dalam melakukan setiap tugasnya, jujur terpercaya sesuai dengan kode etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.

“Sehingga kelak saat sudah menjadi Notaris selalu mematuhi kode etik dan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Agar dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris,” kata Vivi disela kegiatan UKEN.

Ketua Pengwil DKI Jakarta INI, Vivi Novita Rido sedang memantau peserta UKEN 2024.

Lanjut Vivi, diduga saat ini ada rekan Notaris yang bekerja sama dengan biro jasa, yang mana hal tersebut adalah melanggar kode etik terhadap Notaris, sehingga bisa saja yang bersangkutan dapat diberikan sanksi.

“Oleh karenanya dengan adanya ujian kode etik dan materi yang diberikan dalam ujian ini. Kami berharap para calon Notaris ini bisa melakukan kerjanya sesuai dengan kode etik dan UU Jabatan Notaris yang berlaku,” terangnya.

Diketahui selain di Jakarta ujian kode etik ini dilakukan di beberapa wilayah diantaranya Pengwil Jawa Barat, Pengwil Banten, Pengwil Sumatera Utara, Pengwil DI Yogyakarta, Pengwil Jawa Tengah, Pengwil Sulawesi Selatan dan Pengwil NTB.