banner 970x250

Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Online Masih Harmonisasi

NUSANTARAPOS, JAKARTA – Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Online merupakan sebuah inisiatif penting yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko yang muncul dari penggunaan internet dan teknologi digital.

Harmonisasi dalam konteks ini berarti menyelaraskan berbagai kebijakan, regulasi, dan praktik dari berbagai pihak yang terlibat, seperti pemerintah, perusahaan teknologi, organisasi non pemerintah, serta masyarakat luas.

Pemerintah tengah mempersiapkan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Online untuk menangani berbagai tantangan yang dihadapi anak-anak dalam dunia digital.

Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan online yang aman bagi anak anak, melindungi mereka dari berbagai risiko seperti konten berbahaya, eksploitasi seksual, perundungan siber, dan ancaman lainnya.

Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua regulasi dan kebijakan yang akan diterapkan selaras dengan kerangka hukum nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.

Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM ini diharapkan dapat segera selesai sehingga peta jalan perlindungan anak di ranah online dapat diimplementasikan secepatnya. Implementasi ini akan menjadi langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko dan ancaman di dunia digital.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan bahwa peta jalan perlindungan anak di Ranah Online saat ini berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Lanjut Nahar, dengan proses harmonisasi yang sedang berlangsung, diharapkan peta jalan perlindungan anak di Ranah Online ini dapat segera diimplementasikan, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari berbagai risiko dan ancaman di dunia digital.

“Tahap harmonisasi ada tahapannya, nah sekarang masuk ke harmonisasi. Kalau sudah harmonisasi, ranahnya sudah di Kemenkum HAM,” ucap Nahar usai media talk di Kemen PPPA Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dengan target penerbitan tahun ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mempercepat upaya perlindungan anak di Ranah Online, menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Nahar, menyatakan bahwa peta jalan perlindungan anak di ranah daring awalnya ditargetkan untuk diterbitkan pada tahun 2023. Namun, karena ada beberapa catatan yang perlu diselaraskan, implementasinya ditunda untuk memastikan penerapan yang efektif di tingkat pusat, daerah, maupun di ruang partisipasi masyarakat.

Dengan langkah ini, diharapkan peta jalan perlindungan anak di Ranah Online dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan dengan baik, memberikan perlindungan yang efektif bagi anak-anak di era digital.

Peraturan ini dibuat karena meningkatnya ancaman kekerasan seksual terhadap anak dan eksploitasi seksual anak di ranah daring. Tren ini menuntut respons yang cepat dan komprehensif untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di dunia digital.

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut mencakup tiga strategi utama Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD), dengan fokus pada pengendalian risiko melalui intervensi kunci.

Fokus strategi ini meliputi pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, serta mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak. (Guffe)