Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Lagi Ojek Di Pasar Kapan

Nusantara Pos. Pelaku pencurian SPM Honda Revo Fit warna hitam lis putih dengan DH 5427 CK milik Korban MWK (58) berhasil dibekuk aparat Polsek Mollo Utara.

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH, di Soe, Selasa (8/5).

“Tersangkanya berinisial JM umur 23 tahun,” ujarnya.

Dipaparkannya, JM ditangkap di Pasar Kapan saat sedang melakukan aktivitas ojek.

“Setelah mendapat pemberitahuan dari anak korban, Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS yaitu Briptu Jacky N. Izach, Briptu Charles Kote dan Bripda Petrus Kawangko membekuk pelaku JM dan dibawa ke Mapolres TTS,” tutupnya.

Untuk diketahui, kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Kamis 4 Januari 2018 pukul 12.00 wita dimana pada saat kejadian, AHK memuat Tersangka JM dari Pasar Kapan dan sesampai di cabang Bu’at, Tersangka JM menyuruh AHK untuk membeli biskuit dan air minum di kios.

Tersangka JM kemudian memanfaatkan kesempatan membawa kabur motor setelah korban ke kios.

Atas perbuatannya Tersangka JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP yg diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (*MRT)