banner 970x250
BERITA  

Apakah Komisi VIII DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Kemen PPPA dalam Optimalisasi Perundangan Perempuan dan Anak?

Apakah Komisi VIII DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Kemen PPPA dalam Optimalisasi Perundangan Perempuan dan Anak?

NUSANTARAPOS, JAKARTA – Untuk mengoptimalkan peraturan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Komisi VIII DPR RI mendukung penambahan anggaran Kemen PPPA di tahun 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengusulkan penambahan anggaran untuk menjalankan mandat UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disepakati untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.

Pagu indikatif Kemen PPPA tahun 2025 turun 3,52 persen menjadi Rp.300.654.181.000. Penting dicatat bahwa anggaran ini belum mengakomodir kebutuhan Kemen PPPA terkait pelaksanaan mandat berbagai peraturan perundang-undangan.

Lanjut Menteri PPPA, peraturan tersebut mencakup sosialisasi dan implementasi tiga Peraturan Pemerintah serta empat Peraturan Presiden terkait UU TPKS, beberapa di antaranya sudah disahkan dan sebagian masih dalam proses harmonisasi.

“Selain itu, usulan penambahan anggaran juga penting untuk sosialisasi dan pembahasan mandat RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disepakati untuk disahkan dalam Sidang Paripurna,” tegas Menteri PPPA dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang RAPBN 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah 2025, Selasa (4/6/2024).

Menteri PPPA menuturkan, pada tahun anggaran 2025, pemerintah telah setuju untuk mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Perlindungan Perempuan dan Anak sebesar Rp 251.360.000.000, serta melanjutkan DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang diusulkan sebesar Rp 174.240.000.000.

Menteri PPPA menambahkan, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak.

​Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mendukung usulan penambahan anggaran Kemen PPPA, mengingat upaya penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan penanganan serius.

“”Persoalan perempuan dan anak di masyarakat membutuhkan perhatian dan atensi serius. Kita menyadari bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat gunung es, yang terlihat kecil di atas permukaan tapi memiliki dampak yang sangat besar di bawahnya,” ujar Ashabul Kahfi. *(Guffe).